SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur, memburu lima bandar narkoba yang kerap memasok narkoba jenis pil karnopen di sejumlah kecamatan. Saat ini oknum tersebut menjadi target buruan, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) baru.
“Ada lima yang kami tetapkan DPO,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban.
Kelima DPO tersebut di antaranya berinisial Y, asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, R, asal Kecamatan Tuban, A, asal Kecamatan Plumpang, PD, asli Desa Blimbing, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dan T, asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban.
Penetapan tersebut pasca tertangkapnya enam pengedar karnopen di empat kecamatan yang meliputi Kecamatan Tuban, Semanding, Palang, dan Kecamatan Jenu, Tuban.
“Ada enam pengedar yang kami amankan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Keenam pengedar tersebut di antaranya AP (33), pengedar asal Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, dan SCP (30), pengedar asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Keduanya tertangkap hari Kamis (4/2/2016) di kediamannya.
Selain itu, H (50) pengedar asal Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, dibekuk hari Selasa (9/2/2016) di kediamannya, dan MSM (21), asal Dusun Karangrejo, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, ditangkap hari Kamis (11/2/2016).
Lainnya, M (33), asal Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, dan T (32), asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Keduanya ditangkap dalam waktu yang sama hari Selasa (16/2/2016).
“Barang Bukti (BB) yang disita polisi 972 butir pil karnopen, dan uang tunai Rp 1.446.000,” tambahnya.
Pengakuan pengedar kepada penyidik, mereka mendapatkan karnopen dari bandar di wilayahnya masing-masing. Harga yang dipasang bandar berbeda kisaran Rp 16.500 sampai Rp 20.000 per 10 butirnya.
“Harga jualnya kisaran Rp 18.500 sampai Rp 25 ribu,” ungkapnya.
Saat ini petugas terus memantau kediaman bandar narkoba, sekaligus bersinergi dengan masyarakat setempat.
Selain itu, atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 197 subs 196 UU Ri Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.(aim)