SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pencabutan izin gangguan (HO) tapak sumur (well pad) C Banyuurip, Blok Cepu, di atas Tanah Kas Desa (TKD) Gayam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengundang reaksi DPRD setempat. Wakil rakyat itu menilai pencabutan izin tidak memiliki landasan hukum.
“Kami menghimbau kepada eksekutif untuk tidak gegabah terhadap keputusan pencabutan izin HO di Blok Cepu,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, Kamis (18/2/2018).
Sesuai Keputusan Bupati Bojonegoro No 503/193/SK.HO/208.412/2011 tentang HO untuk usaha pengembangan Lapangan Banyuurip disebutkan, izin HO bisa dicabut apabila terjadi perubahan peruntukan oleh pemohon.
“Padahal sampai saat ini peruntukan izin masih sesuai dengan permohonan awal. Tidak ada perubahan,” imbuhnya.
Jika sanksi itu diberikan karena dianggap perjanjian sewa menyewa TKD Gayam berakhir, seharusnya merujuk pada adendum dari perjanjian sewa antara Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam dengan EMCL pada Desember 2014.
Di dalam adendum itu menyatakan, berhubung tukar guling TKD Gayam masih dalam proses, maka para pihak telah sepakat memperbaharui perjanjian sewa tersebut sejak tanggal 11 Februari 2014 melalui surat-surat EMCL yang dimuat di dalam butir 2.
Pembaruan akan terjadi dengan sendirinya setiap tanggal 11 Februari tiap tahunnya kecuali apabila proses tukar guling TKD selesai. Jika selesai, maka perjanjian sewa akan berakhir dengan seketika.
 “Dengan demikian, pencabutan izin HO oleh Pemkab tidak ada landasan hukumnya,” tegas Anam.
Menurutnya, pencabutan izin ini akan menimbulkan resiko adanya sanksi dari pusat kepada Pemkab Bojonegoro dan menimbulkan implikasi pada banyak hal.
“Seharusnya, Pemkab berkoordinasi lebih dulu kepada Komisi A yang membidangi perizinan dan pertanahan,” imbuhnya.
Selain itu, izin HO lokasi TKD Gayam itu diberikan kepada SKK Migas sebagai wakil Negara, bukan diberikan kepada operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
“Salah sasaran, ya ! Pemkab mencabut izin gangguan yang diberikan kepada SKK Migas yang juga mewakili negara,” pungkasnya.(rien)