SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, meminta forum pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) untuk memfasilitasi desa di luar ring industri dalam memperoleh bantuan.
Permintaan tersebut untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayahnya, karena tidak ada perusahaan industri baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, maupun industri Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Desa dapat mengajukan bantuan melalui forum TSP,” kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Kamis (18/02/2016).
Hal tersebut telah diatur dalam regulasi baru Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015, dan nantinya bakal ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbup).
Tercatat, dalam pasal 14 point 1 dalam Bab VII tentang Penganggaran dan Pembiayaan TSP, mendukung kecamatan atau desa yang wilayahnya tidak ada industri, untuk mengajukan usulan program TSP kepada industri di luar wilayahnya.
Baik perusahaan industri yang wajib menjalankan program TSP, atau memiliki program TSP yang sangat kecil.
“Dapat juga ke Forum pelaksana TSP dengan tembusan ke Bupati Tuban,” imbuhnya.
Pasca tembusan berada ditangan Bupati setempat, hal tersebut bakal disampaikan kepada forum TSP untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada.
Diketahui, forum pelaksana TSP terdiri dari semua perusahaan skala besar di Tuban, dan Satuan Kerja (Satker) terkait. Beberapa program TSP mencakup bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung kepada masyarakat.
“Rinciannya ada dalam Perda TSP,” tambahnya.
Selaku perwakilan rakyat, pihaknya meminta semua perusahaan yang terlibat dalam TSP patuh dan interaktif dengan regulasi yang dibuat oleh Pemda Tuban.
“Kalau tidak patuh ada sanksi bagi perusahaan tersebut,” tegasnya.(aim)