SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Pemerintah Kecamatan Ngasem, Kebupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada operator proyek Gas Lapangan Unitisasi Jambaran – Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) dalam memberikan penjelasan rencana penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) atau Benkok Desa Bandungrejo nanti tidak hanya lisan saja. Melainkan harus secara tertulis juga.
“Saya tidak mau kalau penjelesan yang diberikan nanti hanya dengan lisan. Jadi saya minta appraisal yang ditunjuk oleh PEPC harus memberikannya secara tertulis,” kata Camat Ngasem, Machmuddin saat menghadiri acara musyawarah rencana penggunaan TKD untuk kepentingan umum proyek Gas J-TB di Balai Desa Bandungrejo, Rabu (18/2/2016).
Dijelaskan, dengan penjelasan secara tertulis tentu akan bisa dipelajari dan dipahami oleh semua pihak. Baik dari Pemerintah Desa Bandungrejo maupun pihak terkait lainnya.
“Selain bisa dipelajari berulang-ulang, juga sebagai dokumentasi dan bukti dalam proses tahapan rencana penggunaan TKD tersebut,” tandasnya.
Ditambahkan, bahwa dalam proses pengunaan TKD ada aturan sebagai dasar yang harus dijalankan dan dipatuhinya. Karena TKD juga merupakan aset desa.
“Selain dasarnya Undang-Undang nomor 02 tahun 2012. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) nomer 01 Tahun 2016, tentang proses pengelolaan aset desa,” jelasnya.
“Intinya saya berharap jangan sampai terjadi permasalahan yang membuat semuanya menjadi sulit. Seperti yang terjadi di desa tetangga yang hingga saat ini prosesnya belum terselesaikan. Jadi mari kita sama-sama untuk mematuhi segala proses semuannya secara benar,” pungkasnya. (Roz/ko)