SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy‎
Bojonegoro – Operator proyek Gas Lapangan Unitisasi Jambaran – Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) menggelar musyawarah bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (18/2/2016). Acara yang dilaksanakan di Balai Desa (Baldes) setempat, membahas berkaitan rencana penggunaan tanah kas desa (TKD) Bandungrejo untuk proyek Gas J-TB.
Hadir dalam musyawarah adalah, Camat Ngasem, Machmuddin, Kades Bandungrejo Sapani, perwakilan PEPC, Tutuko, SKK Migas, Galuh, Singgih, Perangkat desa dan Muspika Ngasem.
Kepala Desa (Kades) Bandungrejo, Sapani, mengusulkan, sebelum dilakukan pengukuran untuk TKD yang akan dipergunakan proyek agar diproses terlebih dahulu tanam tumbuhnnya.
“Saya minta ganti rugi untuk tanam tumbuh diproses dulu, karena tanam tumbuh tersebut milik penggarap sebanyak 15 orang,” katanya saat diberikan sesi usulan.
Permintaan agar tanam tumbuh diproses dulu, kata dia, agar Pemdes tidak benturan dengan warga, karena permasalahan tanam tumbuh bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kalau tidak diproses dulu, desa nanti yang benturan dengan warga. Jadi solusinya harus diproses dulu tanam tumbuhnya,” tandasnya.
Camat Ngasem, Machmuddin, mengungkapkan, tetap mendukung proses penggunaan TKD Bandungrejo. Intinya PEPC harus tetap melakukan koordinasi dengan pihak Pemdes serta terkait lain secara baik dalam melakukan prosesnya.
“Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan bersama,” jelasnya.
“Untuk usulan Pak Kades maupun yang lainnya kami terima dan akan kami sampaikan kepada pihak Manajemen PEPC dan SKK Migas. Karena saya tidak punyak hak untuk memberikan keputusan langsung,” ungkap perwakilan PEPC, Tutuko menanggapi usulan Kades Bandungrejo Sapani. (Roz/ko)