SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
 Bojonegoro – Pemerintah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih belum bisa memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pelem, Kecamatan Purwosari.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Purwosari, Budi Sukisna menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
“Kami masih menunggu jadwal dari Pemkab, sehingga belum bisa dipastikan,” ujarnya. Senin (22/2/2016).
Menurutnya, pihak Kecamatan tidak memiliki wewenang untuk menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain itu berkaitan dengan aturan dan jadwal.
Dia mengatakan, saat ini untuk Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pelem sementara ini masih di pegang oleh Tjondro Lukito. Budi mengungkapkan, ‎pria yang juga menjabat Kasi Kesra di Kecamatan Purwosari ini dipercaya menjadi Pj Kades Pelem untuk ketiga kalinya.Â
“Hari ini Pak Tjondro kembali dilantik untuk ketiga kalinya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dipilihnya kembali Pjs ini berdasarkan aturan tentang kepegawaian. Sehingga, Pjs harus dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun masa jabatannya selama 6 bulan satu kali selama belum ada kepala desa definitif.
“Sebenarnya tidak harus 6 bulan. Suatu misal sudah terpilih Kepala definitif, Pjs ditiadakan,” tuturnya.
Pelantikan Pjs ini dilakukan di Balai Desa setempat dengan dihadiri oleh Muspika Purwosari dan Kepala Desa se- Kecamatan Purwosari. Tjondro Lukito menjabat sebagai Pjs sejak bulan Februari 2015. ‎(Roz).