SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Sebanyak 15 pedagang makan dan minuman kecil yang menolak ditertibkan melakukan pertemuan untuk berdialog dengan Muspika Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan perwakilan ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) di Balai Desa Brabowan.
“Bukannya tidak boleh berjualan, tapi ini masalah aturan negara,” kata Camat Gayam, Hartono saat memimpin pertemuan. Kamis (25/2/2016).
Camat mengungkapkan aturan yang dimaksudkan adalah Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Camat menegaskan, proyek Banyuurip merupakan proyek negara yang dalam hal ini dibawah naungan SKK Migas.
“Lahan ini bukan milik EMCL tapi milik pemerintah,” ujarnya.
Kepala Desa Brabowan, Sukiran menawarkan, kompensasi dalam bentuk program CSR. Sebab, dengan adanya program CSR akan membawa kebaikan untuk masyarakat Desa Brabowan secara umum. Bukan hanya perorangan atau pemilik warung saja.
“Pemdes sudah berupaya memenuhi aspirasi warga,” tambahnya.
Sementara itu, saat ini musyawarah antara pedagang dengan Muspika Gayam. (Roz)