Eksekutif Hentikan Penerbitan Izin IUP

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pihak eksekutif Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur, mulai tahun 2016 bakal menghentikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi industri. Pengambilan langkah tersebut mengacu tingginya resiko bencana, akibat rusaknya lingkungan sekitar.

“Tidak semudah sebelumnya penerbitan IUP,” kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai Inspeksi Mendadak (Sidak) di salah satmbang karst tradisional, Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, Jumat (26/02/2016).

Idealnya perusahaan yang telah memperoleh IUP, harus memenuhi kewajibannya terhadap lingkungan. Caranya segera melakukan reklamasi lahan bekas tambang, agar dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

Tetapi praktiknya tidak demikian, banyak lahan bekas tambang yang dibiarkan tanpa penanganan cepat. Dampaknya ketika musim hujan tiba, tidak ada resapan lahan di daerah hulu.

“Reklamasi kadang terlambat dilakukan,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Pemda bakal memprioritaskan perhatian terhadap tambang rakyat. Penyebabnya masyarakat sekitar pegunungan Kendheng utara, rata-rata mengandalkan batuan karst untuk bertahan hidup.

Sementara, Pemda bakal memberdayakan penambang lokal, agar mengetahui cara menambang yang benar dan aman. Walaupun belum berizin tambang rakyat harus diberdayakan agar tetap lestari.

Baca Juga :   Ketersediaan Pangan Blora Aman

“Apabila cara ekpliotasinya benar tambang akan bertahan lama,” tambahnya.

Tidak ada alasan bagi Pemda tidak menyejahterakan masyarakatnya. Bersama Dinas Pertambangan dan ESDM, serta Badan Lingkungan Hidup (BLH), penambang akan diberikan pengarahan terkait prosedural tambang.

“Mekanisme dan upaya reklamasi harus diperhatikan,” tandasnya.

Pemda menekankan bagi industri yang telah mengantongi IUP, sedikitnya harus mematuhi tiga regulasi pertambangan, meliputi UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Lainnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2008 terkait rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta PP nomor 24 tahun 2010 tentang pengunaan kawasan hutan. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *