SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur dalam waktu dekat bakal mendatangi Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta.
Penyebabnya sampai awal tahun 2016, pengelolaan gas flare milik operator Lapangan Mudi, di Kecamatan Soko, Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ), belum jelas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
“Kami akan tanyakan kembali ke SKK Migas,†kata Anggota Komisi B Cancoko, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di DPRD Tuban, Senin (29/02/2016).
Diketahui, DPRD Tuban pada hari Selasa (6/10/2015) lalu telah berkoordinasi dengan SKK Migas, terkait permintaan pengelolaan gas flare JOB PPEJ yang saat ini dikelola oleh PT Gasuma.
“Saat itu kami menangkap ada sinyal positif dari SKK Migas,†imbuhnya.
Selama 5 bulan terakhir, pihaknya terus menunggu hasil koordinasi SKK Migas dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tetapi sampai ini belum ada informasi lanjutan baik dari SKK Migas ataupun pelaksana teknis BUMD, PT Ronggolawe Sukses Makmur (RSM).
“Kebetulan PT RSM yang kami tunjuk sebagai pengelola gas flare,†tambahnya.
Apabila tidak ada halangan bulan Maret 2016, pihaknya bakal mengunjungi SKK Migas kembali. Â Kunjungan kedua tersebut dimaksud memastikan apakah permintaan daerah disetujui atau ditolak.
“Idealnya hak kelola gas flare harus diberikan bagi BUMD daerah penghasil Migas,†tegasnya.
Pertimbangannya BUMD daerah penghasil minimal memperoleh haknya, jangan sampai potensi tersebut malah dikelola swasta. Proyeksi DPRD apabila hak tersebut diberikan kepada PT RSM, hasilnya dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Tuban.
Diketahui, dalam kunjungan pertama tahun 2015 lalu, anggota DPRD Tuban mendapatkan keterangan dari SKK Migas, kalau otoritas migas tanah air itu masih harus melakukan koordinasi. Terutama dengan Kementeerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mempunyai wewenang mengeluarkan izin.(aim)