Tuban Dipastikan Tak Dapat Alokasi Gas

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memastikan tahun ini wilayahnya tidak mendapatkan alokasi gas dari pemerintah pusat. Tanggapan tersebut pasca terbitnya hasil revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM), Nomor 37 tahun 2015 beberapa waktu lalu.

Penyebabnya dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuban yakni, Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) dan PT Ronggolawe Sukses Makmur (RSM), sampai awal tahun 2016 belum memiliki infrastruktur gas.

“Sementara Tuban tahun ini belum mendapatkan alokasi gas,” kata anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di DPRD Tuban, Senin (29/02/2016).

Diketahui beberapa waktu lalu, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah memberikan kepastian jaminan alokasi gas bagi BUMN, BUMD, maupun pihak swasta. Selama pihak terkait memiliki infrastruktur gas.

Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (permen ESDM) Nomor 37 tahun 2015, terkait Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang memberikan kesempatan Badan  Usaha Swasta yang memiliki infrsatruktur gas mendapatkan alokasi gas.

Baca Juga :   Hasil Pemboran Sumur Pecuk-01 Dievaluasi

“Bagi BUMD yang memiliki infrastruktur gas sangat gembira,” tambahnya.

Keuntungannya alokasi gas tersebut pasti mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun Kas Daerah (Kasda). Apabila memungkinkan Tuban akan belajar dari Kabupaten Bojonegoro.

Seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan, bagi badan usaha yang belum memiliki infrastruktur tidak mendapatkan alokasi gas.

Dalam revisi Permen ESDM nomor 37 tahun 2015 tersebut yang berubah adalah prioritas. Sebelumnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sementara badan Usaha swasta tidak mendapat alokasi.

“Revisi alokasi gas itu bisa diberikan ke BUMN, BUMD atau Badan Usaha swasta sepanjang memiliki atau menguasai infrastruktur baru bisa mendapat alokasi gas,” pungkas IGN Wiratmaja dalam situs resmi Kementerian ESDM.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *