Pencabutan Izin Tidak Pengaruhi Tukar Guling

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mengaku telah menerima surat pencabutan izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur.

”Ya, suratnya sudah kami terima beberapa waktu lalu,” kata Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, Selasa (1/3/2016).

Namun dengan adanya pencabutan izin HO tersebut tidak mempengaruhi jalannya tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam seluas 13,2 hektar yang kini masih dalam tahap penetapan lokasi oleh Gubernur.

”Nggak gimana-gimana, ya jalan aja sesuai Undang-undang. Tidak ada kendala,” imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya sempat kecewa. Seharusnya Pemkab Bojonegoro meminta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk membantu memilih calon tanah pengganti bukan malah mencabut izin.

”Kita tetap berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Pemkab, tinggal menunggu saja penetapan lokasi dari Gubernur,” tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan SK Kepala Badan Perizinan Bojonegoro No 503/193/SK.HO/208.412/2016) tertanggal 16 Februari 2016, tertuang tiga keputusan, yakni pertama mengubah Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 503/193/SK.HO/208.412/2011 yang dikeluarkan tanggal 17 November 2011 tentang Izin Gangguan (HO) Pengembangan Lapangan Migas Banyu Urip.

Baca Juga :   Safari Ramadan, PEPC Berbagi ke Desa Sekitar Proyek Gas JTB

Kedua mencabut sebagian legalitas Izin Gangguan yang memanfaatkan TKD Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupeten Bojonegoro seluas 130.017 m2 (13 Ha), dan ketiga keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (16 Februari 2016). (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *