SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sampai awal bulan Maret 2016 masih menunggu laporan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA Andal) PT Abadi Cement. Dokumen tersebut sangat penting bagi proses beroperasinya, pabrik semen asal China di Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Tuban.
“Kita tunggu KA Andalnya,†kata Kepala Sub Bidang teknis Amdal dan Perijinan BLH Tuban, Sunarko, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/3/2016).
Maksud dari KA Andal sendiri sebagai ruang lingkup studi Andal, dan hasil pelingkupan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 1993.
Dalam regulasi tersebut KA Andal untuk merumuskan ruang lingkup studi Andal. Lainnya mengarahkan sudi agar berjalan efektif dan efesien, sesuai biaya, tenaga dan waktu. Terkait fungsi dapat digunakan sebagai rujukan bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha dan penyusunan studi Andal tersebut.
“Dokumen KA menjadi dasar penilaian dan evaluasi hasil studi,†ujarnya.
Harapan adanya KA dapat digunakan pegangan bagi semua pihak, baik Pemda, industri, konsultan penyusun, komisi Andal, tim teknis, dan masyarakat terdampak.
“PT Abadi Cement dapat beroperasi kalau semua pihak sepakat KA,†tambahnya.
Menyikapi hal tersebut BLH memberikan jeda waktu kepada konsultan penyusun Andal selama 1 bulan. Semoga dokumen tersebut segera dikirim, dan dilanjutkan proses rencana pengelolaan, dan rencana pemantauan lingkungan.
“Proses tersebut fokus menganalisis dampak lingkungan,†ungkapnya.
Sementara, Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Tuban, Warsito, membenarkan proses PT Abadi Cement masih dalam tahap Andal. Lainnya masih memprioritaskan pembebasan lahan milik petani setempat.
“Masih tarik ulur harga lahan pertanian,†singkatnya. (Aim)