SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, membeberkan proses penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam untuk kepentingan pengembangan Lapangan Banyuurip, yang dilakukan operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Proses penyelesaian TKD Gayam seluas 13,2 hektar (Ha) ini telah memakan waktu tiga tahun lebih paska penandatanganan kesepakatan oleh sejumlah pihak pada 2012 silam.
Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moelyono, mengungkapkan, berdasarkan surat dari EMCL Nomor L-MCJK-GOBJ-15-1452 tanggal 6 November 2015, lima penawar lelang tukar guling TKD Gayam tidak ada yang masuk dalam persyaratan yang ditentukan dalam musyawarah desa (Musdes).
“Sehingga desa tidak merespon hasil proses pengadaan penyediaan TKD Gayam,” ujarnya saat rapat koordinasi (rakor) TKD Gayam di GDK, Jumat (4/3/2016) kemarin.
Kemudian, lanjut Soehadi, pada pengumuman ke dua pada 4 Desember 2015 yang diikuti oleh 4 penawar telah menghasilkan dua penawar yang dinyatakan sebagai pemenang. Yakni, pemenang tanah pengganti untuk lapangan adalah Yoyok, sedangkan pemenang tanah pengganti berupa sawah adalah Kamidin.
“Tapi ternyata sampai tanggal 31 Desember 2015 mereka tidak bisa menyelesaikan,” tegas mantan Kepala Badan Perencanann Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro itu.
Dengan begitu proses TKD Gayam mengacu Undang-undang (UU) No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan setelah melewati 60 hari TKD bisa dimanfaatkan sepenuhnya sebelum tanah pengganti diberikan.
Di sini, kata Soehadi, para pihak berdalih berpedoman pada aturan tersebut. Padahal TKD dengan status sewa yang diubah peruntukannya dari sawah menjadi tapak sumur juga merupakan pelanggaran peraturan yang lebih serius.
“Oleh sebab itu, baik pemdes dan masyarakat sipil meminta Bupati meninjau ulang perizinan di Blok Cepu,” pungkasnya.(rien)