Berikut Solusi yang Ditawarkan Pemkab

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memberikan solusi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menyelesaikan persoalan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam yang hingga kini belum juga ada ujung pangkalnya.

Proses TKD Gayam seluas 13,2 hektar (Ha) untuk pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, itu telah memakan waktu tiga tahun lebih setelah kesepakatan enam item sosio ekonomi diteken sejumlah pihak pada 2012 silam.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moeljono, mengatakan, saat ini Pemerintah Desa Gayam membuat persetujuan untuk penetapan lokasi setelah ada kejelasan tanah calon pengganti.

“Harus ada pernyataan tertulis oleh Kepala SKK Migas sanggup menyelesaikan lima puluh hari setelah tanggal 11 Februari 2016,” tegas Soehadi saat rapat koordinasi (Rakor) TKD Gayam di ruang pertemuan Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK).(rien)

Selain itu, melakukan pengecekan terhadap empat penyedia tanah penawar lelang yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pemeriksa Keungan (BPK), Kejaksaan, SKK Migas, pemkab, desa dan notaris.

Baca Juga :   Bupati Minta Kejelasan Peran Pemkab di J-TB

“Lalu, berdasarkan musdes dan tanah yang dokumennya lengkap siap dilakukan akta peralihan hak,” imbuhnya. 

Pemkab Bojonegoro terus mendesaak supaya TKD Gayam ini untuk segera diselesaikan. Karena puluhan kali rapat dilakukan baik di Jakarta, Surabaya, Bojonegoro, dan Gayam tidak pernah ada tindak lanjut oleh SKK Migas dan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dengan berbagai alasan yang pada akhirnya desa yang disalahkan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *