SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kapolres Tuban, Jawa Timur, AKBP Guruh Arif Darmawan, menanggapi serius terkait cara pengamanan aksi peringatan International Woman’s Day (IWD) hari Selasa (8/3) kemarin. Pihaknya menegaskan anak buahnya tidak melakukan tindakan represif, maupun anarkis ketika aksi IWD berlangsung.
“Kami mengamankan sesuai prosedur,†kata AKPB Guruh Arif, kepada Suarabanyuurip.com, melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2016).
Terkait ada korban luka memar, itu bukan kesalahan petugas. Satuan keamanan bertanggungjawab menyeterilkan masa, ketika menerjang marka jalan ataupun mengganggu Lalu Lintas (Lalin).
“Kalau peserta Unjuk Rasa (Unras) tidak melawan, pasti tidak ada korban luka,†tegasnya.
Pihaknya menilai aksi Unras peringatan IWD kemarin, sudah membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Sehingga petugas mengambil langkah tegas, memindahkan aksi ke tempat aman yakni gedung DPRD Tuban.
Hal tersebut sesuai surat pemberitahuan, dan izin peringatan IWD tanggal 8 Maret setiap tahunnya. Bahwasanya aksi digelar di dalam gedung dewan.
“Terkait ada target aksi ataupun tidak bukan urusan polisi,” tandasnya.
Sementara, ketua Koalisi Perlindungan Perempuan (KPR) Tuban, Imanul Isthofiana, bakal melaporkan dugaan tindakan represif Polres Tuban tersebut ke Poda Jatim. Bahkan ketika tidak ada tanggapan akan berlanjut ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
“Kami akan usut tuntas tindakan anarkis tersebut,†ancamnya.
Tindakan tersebut idealnya tidak patut dilakukan oleh pengayom masyarakat. Harus di luruskan, mana aksi ekstrim dan mana aksi teatrikal IWD.
Tercatat, akibat tindakan represif polisi, sedikitnya ada tiga anggota dari KPR dan PMII Tuban mengalami luka memar, di bagian telapak tangan, kaki, dan lutut.
Diketahui, ada dua tuntutan dari aliansi gerakan perempuan Tuban dalam momentu IWD 2016, pertama memprioritaskan anggaran perempuan, realisasikan Perda Nomor 19 tahun 2013, tentang perlingdungan perempuan, dan anak korban kekerasan, Perda Nomor 13 tahun 2013 terkait perlindungan anak, dan Perda Nomor 16 tahun 2013, tentang penyelanggaraan pendidikan. (Aim)