SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menyeterilkan 63 botol arak mengandung alkohol diatas 20 persen. Arak tersebut diperoleh dari penggeledahan di dua buah warung, Jalan Manunggal Selatan, Kecamatan Semanding, Tuban.
“Puluhan botol arak tersebut kami sita dahulu,†kata Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Tuban, Wadiono, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi malalui telepn genggamnya, Jumat (11/3/2016).
Operasi gabungan rutin kali ini mengamankan 63 arak diduga milik Irwanto (54), dan Jayus (52), warga Desa Semanding, Kecamatan Semanding, pada hari Kamis (10/3) malam. Masing-masing 51 botol arak milik Jayus, sisanya 12 milik Irwanto.
“Keduanya disinyalir lama menjual arak,†unkapnya.
Langkah selanjutnya, keduanya akan dipanggil hari Senin (14/3) mendatang, terkait menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apabila dalam pemeriksaan tersebut hasilnya positif kepemilikannya, keduanya bakal diproses hukum ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Penyebabnya pelaku terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) 16 tahun 2014, Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Jonto Pasal 12 Ayat 1, tentang, ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.
“Siapapun menyimpan arak maupun mengedarkan akan ditindak tegas,†tambahnya.
Pihaknya menegaskan, pelaku pengedar arak dapat dikenai hukuman minimal tiga bulan penjara, dan denda Rp 50 juta. Akibat menyimpan arak dengan kadar diatas 20 persen.
Diketahui, saat ini Tuban memiliki Peraturan Daerah (Perda) Inisitif terkait, Pengawasan, Pengendalian, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Didalamnya ada klasifikasi kadar alkohol mulai 0-5 %, 6-20 %, dan 21 % seterusnya. (Aim)