SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Presiden No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, maka per 1 April 2016 mendatang terdapat kenaikan iuran peserta jaminan sosial.
“Kami akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kenaikan ini,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Bojonegoro, Masrur Ridwan pada Selasa (15/3/2016).
Sesuai aturan baru, besaran iuran kelas I yang semula Rp59.500 menjadi Rp80 ribu, Iuran kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp25.500 menjadi Rp30 ribu.
“Sosialisasi akan dilakukan serentak bersama stakeholder terkait dan juga melalui media massa agar tersampaikan ke masyarakat secara menyeluruh,” imbuhnya.
Sementara itu, Abdul Rozak (35), pengguna BPJS Kesehatan, mengaku kenaikan iuran harus disertai dengan pelayanan yang maksimal. Jangan sampai ada rumah sakit yang mengabaikan pasien BPJS Kesehatan terlebih pada pelayanan kelas III.
“Kami tidak keberatan membayar karena menjadi kewajiban, tapi apa yang menjadi hak juga harus sebanding. Jangan tambah menyengsarakan rakyat kecil,” pungkas warga desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro ini. (Rien)