Tanah Pengganti Semua Peserta Lelang Akan Dicek

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadwalkan melakukan pengecekan lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam seluas 13,2 hektar yang saat ini digunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, pada Rabu (16/3/2016).

Pengecekan tanah pengganti ini merupakan hasil rapat koordinasi lanjutan percepatan penyelesaian tukar guling TKD Gayam antara tim konten lokal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, SKK Migas, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, dan sejumlah pihak terkait, Senin (14/3/2016) kemarin.

Proses tukar guling TKD Gayam ini sendiri telah memakan waktu lebih hampir tiga tahun pasca enam item sosio ekonomi disepakati sejumlah pihak pada 2012 silam.

“Kami berharap setelah melakukan pengecekan di lapangan, SKK Migas bisa langsung menunjuk tanah pengganti,” ujar Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi HTPT) BPN, Bojonegoro, Rohmadin, Selasa (15/3/2016).

Ia mengaku heran dengan molornya tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam ini. Seharusnya, kata Rohmadi, setelah ada penetapan pemenang lelang beberapa waktu lalu bisa langsung ditindak lanjuti. Namun kenyataannya, justru semakin rancu karena isu saling menjatuhkan dari semua peserta lelang.

Baca Juga :   MCL Masih Koordinasikan dengan SKK Migas

“Saya cuma dengar isu saja, entah benar atau tidak ya tidak tahu. Kabarnya semua penawar tanah pengganti saling menjatuhkan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pada Rabu besuk, baik BPN, SKK Migas, Polres Bojonegoro, Pemdes Gayam, dan Pemkab Bojonegoro akan melakukan pengecekan fisik tanah pengganti milik semua peserta lelang. Bukan hanya dua orang yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Kamidin untuk tanah pengganti berupa sawah, dan Yoyok Hernowo untuk lapangan sepak bola.

“Instruksi Bupati begitu, jadi semua peserta yang pernah ikut lelang akan dicek apakah dokumen dan fisiknya benar-benar sesuai,” imbuhnya.

Setelah melakukan pengecekan fisik di lapangan, maka langkah selanjutnya BPN akan mengecek kelengkapan yuridis masing-masing calon tanah pengganti.

“Kalau yuridis sesuai, maka SKK Migas bisa langsung menentukan tanah pengganti dan melakukan pembayaran,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *