SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan ada beberapa dokumen yuridis yang perlu dilengkapi para peserta lelang pengadaan tanah pengganti tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, setelah dilakukan pengecekan data fisik di lapangan hari ini, Rabu (16/3/2016).
Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Rohmadi, menjelaskan, sejumlah dokumen yuridis yang perlu dilengkapi adalah identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), Foto copy C Desa atau sertifikat, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tahun berjalan, surat pernyataan riwayat tanah, penguatan fisik tanah, surat pernyataan dari pemilik lahan jika tanahnya tidak bersengketa dan surat pernyataan lahannya mau dilepas.
“Sedangkan untuk dokumen penawaran harga dari para peserta lelang lebih baik setelah ada penetapan lokasi pengganti. Karena harga lahan pengganti ditentukan oleh tim appraisal,†saran Rohmadi usai survey lokasi calon lahan pengganti TKD Gayam di balai desa setempat, Rabu (16/3/2016) .
Dia menjelaskan, setelah ada penetapan lahan pengganti akan dilakukan pengukuran untuk menerbitkan peta bidang. Dari peta bidang itu dapat diketahui pasti berapa luas lahan yang akan dilepas.
“Karena berdasarkan pengalaman kita, jika berdasarkan Buku C Desa, biasanya luasnya tidak sesuai dengan kondisi fisik. Hal itu disebabkan dari luasan yang ada sebelumnya sebagian telah dijual atau diberikan kepada pihak lain,†ujar Rohmadi, mengungkapkan.
Menurut dia, untuk menyelesaikan tukar guling TKD Gayam sekarang ini yang terpenting adalah fokus mencari tanah pengganti. Setelah itu dilakukan pengukuran untuk menerbitkan peta bidang, dan dilanjutkan penaksiran harga dari tim appraisal.
“Saya yakin tim appraisal akan memberikan harga di atas harga pasaran. Karena ada beberapa pertimbangan yang dipakai di antaranya pembangunan infrastruktur, lapangan pekerjaan yang hilang dan lain sebagaiannya,†pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro, menambahkan, ditargetkan sebelum akhir Maret ini sudah ada penetapan lokasi lahan pengganti dari Gubernur Jatim. “Sehingga pertengahan April sudah bisa dilakukan pelepasan hak,†sambung Elan.(roz)