SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan agar infstruktur penunjang tidak dimasukan menjadi satu bagian dengan lahan pengganti tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam. Alasannya, akan mempengarhui luasan lahan pengganti yang akan diterima Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam.
“Jelas lahan penggantinya akan menyempit, karena sebagian akan digunakan untuk membangun embung, jaringan irigasi, dan akses jalan. Ini akan mempengaruhi hak yang seharusnya diterima desa,†kata Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito ditemui usai rapat survey lokasi tanah pengganti di Balai Desa Gayam, Rabu (16/3/2016).
Menurut dia, lahan untuk infstruktur penunjang harus dipisahkan dari luas lahan pengganti yang akan diberikan kepada Pemdes Gayam. Sebab, sesuai aturan, luas lahan pengganti adalah 1,5 kali dari luas TKD Gayam yang saat ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
“Misalnya, lahan penggantinya 10 hektar, kemudian dibangun embung dengan luas 700 x 600 meter dan akses jalan, tentu luasnya tidak lagi 1,5 kali dari luas TKD sebelumnya,†ujar Djoko, memberikan gambaran.
“Idealnya ya untuk infrastruktur harus dipisahkan, jangan diinkludkan dengan lahan pengganti,†lanjut dia memberi saran.
Menanggapi saran tersebut, Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro berjanji akan mempertimbangkan hal itu. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah mencari dan menentukan lahan pengganti TKD Gayam.
“Untuk pembangunan infrastruktur penunjang nantinya tidak akan kita bebankan kepada pemenang lelang. Semua kita yang akan membangunnya bersama pemdes. Peserta lelang hanya melampirkan plan-nya yang nanti akan dibangun,†pungkas pria yang dua kali menjabat Kepala Humas SKK Migas itu.(roz)Â