SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
 Bojonegoro – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjamin adanya peningkatan pelayanan kesehatan seiring dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan. Dimana, dalam aturan tersebut terdapat kenaikan iuran bagi peserta jaminan sosial.
“Kalau ada pasien yang merasa kurang nyaman dengan pelayanan di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya milik pemerintah, harap segera melapor. Supaya kami bisa segera membenahi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan, Sunhadi.
Dengan adanya kenaikan iuran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada April mendatang, secara otomatis Dinkes akan memberikan layanan yang sebelumnya tidak tercover.
“Seperti pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar di UGD rumah sakit yang sebelumnya tidak bisa dilakukan,” imbuhnya.
Disinggung masih banyaknya pasien yang dirawat di lorong RSUD Sosodoro Djatikusumo saat overload, Sunhadi menegaskan, tidak ada perbedaan dengan di kamar atau di lorong. Bahkan, lebih baik mendapat perawatan di lorong daripada tidak sama sekali.
“Kami menjamin, meski di lorong pelayanan yang diberikan tetap sama. Meski demikian, Pemkab akan segera memfungsikan RSUD Tipe B di Jalan Veteran, perbaikan RSUD Padangan dan RSI Sumberjo supaya masyarakat tidak bertumpu di kota semuanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sesuai Perpres 19/2016 menyebutkan, iuran jaminan kesrhatan bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp23.000 yang sebelumnya Rp19.225.
Sementara bagi peserta pekerja bukan penerima upah besaran iuran kelas I yang semula Rp59.500 menjadi Rp80 ribu, iuran kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp25.500 menjadi Rp30.000. (Rien)