SuaraBanyuurip.com – Aly Imron
Tuban – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP), Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menilai La Nyalla M Mattalitti menjadi korban kriminalisasi atas kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2014.
Banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejari) Jatim, beberapa waktu lalu.
“La Nyalla telah menjadi korban kriminalisasi,” kata Wakil MPC PP Tuban, Wignyo, melalui rilis yang disampaikan kepada Suarabanyuurip.com, pasca hearing di kantor Kejari Tuban, Senin (21/3/2016).
Pasca penetapan La Nyalla sebagai tersangka, PP langsung mendatangi Kejari Tuban untuk hearing. Dalam hearing perwakilan PP meminta Kejari Tuban, menyikapi aspirasi PP, dan segera menyampaikannya ke Kejati. Banyak kejanggalan dalam penetapan tersebut, baik terkait barang bukti, maupun pemeriksaan saksi kasus.
“Kejati tidak memiliki bukti sah,” imbuhnya.
Selaku Ketua MPW PP Jatim, La Nyalla dianggap sebagai simbol organisasi. Oleh sebab itu PP meminta Kejari Tuban untuk bertindak, lantaran kasus dana hibah Kadin masih panjang rentetannya, mulai pihak penangung jawab, kerugian negara, dan waktu penghitungan kerugian tersebut.
“Unsur tersebut belum jelas, dan harus diklarifikasi,” tambahnya.
La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim, dalam kasus penggunaan dana hibah Kadin Jatim, untuk pembelian saham perdana (IPO) tahun 2012 lalu.
Awalnya, MPC PP Tuban akan melakukan aksi demonstrasi. Karena beberapa pertimbangan, termasuk meminimalisir adanya benturan, pengurus akhirnya menahan anggotanya agar melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Kejari Tuban.
Terpisah Kasi Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra, mengaku sudah menerima beberapa permintaan dari anggota MPC PPP Tuban yang mendatangi kantornya.
“Dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan aspirasi PP ke pimpinan (Kejati),” kata I Made Endra. (aim)