SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Perusahaan pemenang tender proyek maintenance atau perawatan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu kembali menjadi sorotan oleh kontraktor lokal di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Hal itu, karena dianggap belum mengakomodir sepenuhnya amanat Peraturan Daerah (perda) No.23 tahun 2011 tentang Konten Lokal.
Sekretaris Asosiasi Kontraktor Banyu Urip Blok Bojonegoro (AKBUBB), Suparmo, mengungkapkan, kontraktor lokal menilai perusahaan pemenang tender maintenance belum sepenuhnya menerapkan Perda No.23 tahun 2011 tentang Konten Lokal.
“Masih belum banyak dilibatkan,” kata dia kepada Suarabanyuurip.com belum lama ini.
Dia mengungkapkan, beberapa pertemuan sempat dilakukan antara kontraktor lokal di sekitar Banyuurip, termasuk Forum Komunikasi Kontraktor Lokal-Bersatu (FKKL-B) dengan perusahaan maintenance. Hanya saja, hingga saat ini kontraktor lokal belum sepenuhnya menerima.
Menurutnya, perusahaan pemenang tender maintenance sempat menyanggupi amanat perda konten lokal. Akan tetapi setelah ditunggu kontraktor lokal menilai masih belum maksimal.
“Janjinya seperti itu, tapi sampai sekarang mana buktinya,” tandasnya.
Sementara itu, Suarabanyuurip.com telah menerima laporan terkait rencana aksi protes yang melibatkan AKBUBB dengan FKKL-B. Sebelum aksi, akan dilakukan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, perusahaan pemenang tender di Rumah Ketua FKKL-B, Pudjiono di Desa Gayam, Kecamatan Gayam Rabu (23/3/2016) besok pada jam 10.00 WIB.
Jika tidak ada kesepakatan maka usai pertemuan kemudian kontraktor lokal akan menggelar aksi dengan melibatkan 50 massa di Fly Over yang masuk wilayah Desa Ngraho, Kecamatan Gayam pada jam 14.00 WIB.
Seperti diketahui, perusahaan maincont yang memenangkan tender maintenance adalah PT. Depriwangga, PT. Indocater, PT. SBP, PT. Spektra, PT. SNP, PT. PAN, dan PT. DASP. (Roz)