SuaraBanyuurip.com – Aly Imron
Tuban – Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) Kabupaten Tuban, Jawa Timur mendesak Pemkab Tuban merebut hak penyertaan modal, Participating Interest  (PI) 10 persen pengelolaan sumur migas Mudi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Komunitas ini beralasan daerah harus ikut menikmati PI, selain menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari Blok Tuban setiap tahunnya.
“Pemda harus terlibat dalam PI menjelang berakhirnya kontrak Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Tuban,” kata Humas Aksi GNP 33, Moch Zainal Safi’i, kepada Suarabanyuurip.com ketika ditemui usai aksi Solidaritas Petani Jambi di depan Gedung DPRD Tuban, Kamis (24/3/2016).
Peluang tersebut idealnya diambil Pemda, mengacu mandat Pasal 33: Bahwa Bumi, Air, dan Kekayaan alam yang terkandung di Bumi Indonesia dikuasai Negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pesan Pasal 33 sudah jelas,” imbuhnya.
Dia katakan, informasi dari SKK Migas menyebut kontrak Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Tuban yang dikelola JOB PPEJ akan habis tanggal 19 Februari 2018. Sesuai aturan jika operator ingin mengerjakan WKP lagi, setidaknya harus mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum kontrak habis.
“Saat ini waktu yang pas untuk merencanakan PI 10 persen,” tambahnya.
Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 menyebutkan, kontraktor melalui operator wilayah kerja diwajibkan memberikan penawaran interest sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda penghasil migas.
“Ekskutif maupun Legislatif harus mempertanyakan ini,” pintanya.
Terpisah Ketua DPRD Tuban, Miyadi, menjelaskan, soal PI legislatif sudah membicarakan dengan ekskutif. Termasuk membicarakan persiapan meminta hak PI Blok Tuban.
“Peluang tersebut sangat potensial untuk menambah PAD,” sambung Miyadi.
Diketahui, ada sejumlah lapangan migas yang termasuk dalam WKP JOB P-PEJ di Blok Tuban yakni, Lapangan Sukowati di Kabupaten Bojonegoro, dan Lapangan Mudi, serta Gas Sumber di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (aim)