Pemda Diminta Serius Kelola Potensi SDA

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) Kabupaten Tuban, Jawa Timur meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lebih serius dan jeli mengelola potensi Sumber Daya Alam (SDA). Sebab, sesuai mandat Pasal 33 sudah jelas bahwa semua kekayaan alam harus diprioritaskan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Regulasi tersebut mengarahkan daerah untuk ikut menikmati SDA,” kata anggota GNP 33 Tuban, Zainal Safi’i, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi hari Jumat, (25/3/2016).

Terlebih dalam kurun waktu dua tahun mendatang, Pemerintah pusat melalui PT Pertamina memproyeksikan pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu, Tuban. Program ini tentunya harus disikapi dengan bijak, supaya menimbulkan Multiplier Effect bagi masyarakat sekitar.

“Salah satunya menyerap Tenaga Kerja (Naker) yang kompeten,” imbuhnya.

Beredar pula Pertamina dikabarkan telah meneken kontrak investasi dengan 6 perusahaan asing dalam pembangunan kilang di Tuban. Rinciannya, perusahaan Rosneft dari Rusia, Saudi Aramco asal Arab Saudi, China National OffshoreOil Corporation (CNOOC), Kwait Petroleum International, PTT GC Tahiland, dan Thai Oil.

Baca Juga :   Tegaskan Pekerja Migas Wajib Miliki Sertifikat

“Enam perusahaan asing tersebut dikabarkan siap berinventasi di Tuban,” tambahnya.

Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah semestinya, Pemda ikut bersiap meningkatkan mutu sumber daya masayarakat (SDM). Bukan saatnya lagi berharap industri menyerap Naker, namun Pemda harus mengetahui kualifikasi Naker yang dibutuhkan industri.

Selain itu, bukan hanya melegalkan industrialisasi yang cenderung padat modal, namun mendorong mindset masyarakat agar mandiri.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Miyadi, soal kilang minyak di Kecamatan Jenu leading sektornya di pusat. Sehingga Pemda hanya sebatas mengusulkan ke industri, supaya Naker lokal lebih diprioritaskan.

“Jelas industri berkewajiban menyerap Naker ring 1,” singkatnya.

Soal regulasi, acuan dasar tetap pada Pasal 33 UUD 1945, tetapi menyesuaikan jenis SDA apakah gas, minyak, atau batuan karst.

Diketahui, saat ini progres pembangunan kilang minyak, baru tahap penunjukan lokasi. Membutuhkanlahan seluas 440 hektar, rinciannya, 360 hektar lahan sebelah barat PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), di Desa Wadung, dan sisanya 80 hektar di sisi timur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), milik PT Pertamina, di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban. (Aim)

Baca Juga :   Pemdes Sidorejo Siap Kawal Pembebasan Lahan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *