Kaget Pajak TWU Capai Rp190 Miliar

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kaget mendengar paparan besaran pajak dari PT Triwahana Universal (TWU), pemilik kilang mini di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu saat menggelar hearing digedung Dewan,  Selasa (29/3/2016).

Sekretaris Komisi B, Lasuri, terkejut saat mengetahui besaran Ppn sejak tahun 2013 bernilai miliaran rupiah. Pajak yang seharusnya disetorkan ke daerah tersebut diantaranya tahun 2013 sebesar Rp176.367.996.905, tahun 2014 sebesar Rp229.225.919.583, dan tahun 2015 sebesar Rp190.442.040.899.

“Padahal data yang kami terima dari Dispenda potensi pajak daerah yang hilang hanya sekitar Rp25 miliar saja,” ujarnya saat hearing.

Mengetahui nilai yang fantastis itu, Lasuri mengaku tidak kaget jika pemerintah pusat bersikukuh merebut pendapatan yang seharusnya menjadi hak masyarakat Bojonegoro.

“Makanya, kok ngotot pajaknya disetor ke pusat. Lha nilainya saja ratusan juta, gimana tidak makin kaya pejabatnya,” tandas politisi asal Partai Amanah Nasional ini.

Lasuri menegaskan, tahun 2016 mendatang, pemerintah pusat harus mengembalikan pajak tersebut ke Bojonegoro. Karena, dasar yang digunakan untuk pembayaran pajak sudah diatur dalam Undang-undang yang di-breakdown melalui Perda.

Baca Juga :   Masalah Naker EPC-1 Banyuurip Selesai

“Kita narik pajak itu ada aturannya, ini PT TWU setor ke Jakarta malah berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak,” tegasnya.

Jika pemerintah pusat masih “ngeyel” meminta Ppn dari PT TWU, Komisi B akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

Sementara itu, CEO PT TWU, Rudi Tavinoz, menyatakan, pembayaran Ppn 21 ini awalnya dibayarkan ke KPP Pratama Madya Jakarta Selatan pada tahun 2011 sebesar Rp126.326.706.856, kemudian tahun 2012 dibayarkan ke Dispenda Bojonegoro sebesar Rp121.290.807.595.

“Waktu bayar ke Pemkab Bojonegoro kita kena tegur, jadi ya akhirnya setor lagi ke Jakarta,” imbuhnya.

Rudi menegaskan, pembayaran pajak berupa Ppn ke KPP Pratama Madya Jakarta Selatan itu murni perintah dari Dirjen Migas melalui surat edaran. Bukan permintaan PT TWU, sehingga pihaknya tidak berani membantah perintah tersebut.

“Jujur, Pak, kalau masalah pajak itu bukan wewenang kami karena ada surat perintah,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *