SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah silang pendapat terkait Judicial Review terhadap UU/33 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang didalamnya mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Wakil Bupati Blora, Arief Rohman, menyatakan jika Judicial Review terhadap UU tersebut belum diperlukan. untuk memperoleh DBH Migas dari Blok Cepu, pihaknya tengah mengusahakan melalui lobi-lobi politik di DPR RI untuk memasukkan poin pembagian DBH pada UU yang lain.
“Yang saat ini masuk Prolegnas. Diusahakan bisa dibahas pada revisi UU yang mengatur Minerba dan Migas,” katanya.
Pihaknya, belum bisa menyebutkan UU nomor dan tahun berapa aturan DBH itu bakal dimasukkan. “Yang jelas, kita usahakan bisa masuk pembahasan dalam prolegnas,” ungkapnya.
Sedangkan pada bulan Januari 2016 lalu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Sutikno Slamet, menyatakan, jika wacana Pemkab untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU/ 33 2004 tersebut telah muncul.
“Namun itu masih teka-teki, atau mengambang,” katanya.
Hal itu disebabkan belum adanya pendanaan untuk melakukan konsultasi. Dalam penganggaran tahun 2016 ini tidak ada pos anggaran untuk melakukan upaya tersebut.
“APBD tahun ini tidak dianggarkan,” ujarnya.
Dia mengaku, masih ragu menganggarkan dalam APBD untuk upaya konsultasi terkait Judicial Review UU 33 Tahun 2004. “Diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya. (ams)