SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kalangan DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah berharap DPR RI legawa untuk segera melakukan revisi terhdap UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi regulasi itu menjadi penentu Blora mendapatkan dana bagi hasil (DBH) Migas lapangan Blok Cepu.
Di lain sisi kalangan wakil rakyat Bumi Haryo Penangsang, tengah menggodok pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan Yudicial Review terhadap UU 33/2004. Beragam langkah tersebut sebagai upaya agar Blora mendapatkan jatah DBH Migas Blok Cepu, yang reservoirnya diyakini berada juga di daerah setempat. Â
Selama UU 33/2004 tidak dirubah, menurut Wakil Ketua DPRD Blora, Abdullah Aminudin, maka Blora tidak akan mungkin memperoleh keadilan dalam pembagian DBH Migas Blok Cepu. Dalam UU tersebut, daerah penerima bagi hasil berada di sekitar mulut sumur dalam satu provinsi.
“Selama undang-undangnya demikian, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Abdullah Aminudin, Kamis (31/3/2016).Â
Berubah atau tidaknya undang-undang itu, ditentukan oleh peran Anggota DPR RI yang ada di Senayan, Jakarta. “Kalau DPR-nya lapang dada, dan mau memasukkan dalam revisi undang-undang, maka akan lebih Cepat,” ujarnya.Â
Jika upaya tersebut tidak sampai terlaksana, lanjut Aminudin, akan diupayakan mengajukan Judicial Review. “Kita akan upayakan untuk Judicial Review. semua akan kita pelajari pada pansus nanti, mana yang lebih cepat,” terangnya.Â
Belum lama ini, Wakil Bupati Blora, Arief Rohman, menyatakan jika Judicial Review  terhadap UU tersebut belum diperlukan. Untuk memperoleh DBH Migas dari Blok Cepu, pihaknya tengah mengusahakan melalui lobi-lobi politik di DPR RI untuk memasukkan poin pembagian DBH pada UU yang lain.
“Yang saat ini masuk Prolegnas. Diusahakan bisa dibahas pada revisi UU yang mengatur Minerba dan Migas,” katanya. (ams)