SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Blora, mengungkapkan, bahwa panitia khusus (Pansus) dana bagi hasil (DBH) migas hingga saat ini mamang belum terbentuk, dan masih menunggu dibentuknya secara resmi.
Meski demikian, dari masing-masing Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, telah menyampaikan nama anggotanya untuk dilibatkan dalam Pansus DBH Migas yang akan dibentuk.
“Sampai sekarang memang belum terbentuk. Karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang sampai saat ini tinggal menuggu tandatangan dari ketua Dewan,” kata Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Blora, Sutikno, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (31/3/2016).
Menurutnya, draf usulan nama dan SK telah siap dan tersusun untuk disampaikan kepada pimpinan.
“Tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan saja,” tandasnya.
Dia menjelaskan, materi pembahasan juga belum ada, karena masih menunggu Pansus itu resmi terbentuk.
“Setelah terbentuk, baru nanti ada rapat-rapat untuk menentukan materi dan menjadwalkan kegiatan,” ungkapnya menjelaskan.
Dalam pembahasannya nanti dimungkinkan tidak jauh dari permasalahan DBH Migas dan rencana Judicial Review terhadap Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebab pada UU tersebut, daerah penerima bagi hasil berada di sekitar mulut sumur dalam satu provinsi.
“Karena Blora merupakan wilayah terdampak, seharusnya Blora mendapatkan DBH Migas dari Blok Cepu,” ujarnya. (Ams)