SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Gara-gara tidak puas dengan penjelasan dari panitia pelantikan, forum penyelamat umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Shing Bio (KSB), dan Tjoe Ling Kiong (TLK),  Kabupaten Tuban, Jawa Timur, langsung melayangkan somasi kedua.
Somasi tersebut berisi permintaan penghentian seluruh proses kegiatan perbaikan gedung 4 lantai menjadi 5 lantai, serta pembangunan patung setinggi 30 meter.
“Kami minta seluruh aktifitas pembangunan dihentikan segera,†kata Ketua Forum Penyelamat Umat KSB, Tuban, Go Tjong Ping, melalui rilis yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com, Rabu (6/4/2016).
Penghentian tersebut lantaran pengurus demisioner memaksakan kehendaknya merealisasikan bangunan baru. Padahal di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) sudah jelas bahwa pengurus demisioner tidak berwenang melakukan hal tersebut.
Parahnya lagi, pembangunan patung maupun renovasi bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Sehingga tindakan itu telah menciderai etika organisasi, dan melawan hukum.
Panitia pelantikan pengurus diminta tidak melawan hukum, sebab tindakan tersebut dapat memaksa forum penyelamat umat melakukan hal di luar batas ketetuan yang ada. Mengingat hukum sebab akibat berlaku atas tindakan melawan aturan, dan melanggar AD&ART organisasi.
“Semoga somasi ini ditidaklanjuti demi menjaga kebesaran Konco Kwan Kong KSB,†harapnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pelantikan Pengurus dan Penilik (P4) KSB Tuban, Agoes Setiono, dalam suratnya tanggal 3 April 2015, tidak menyinggung soal renovasi, maupun bangunan patung setinggi 30 meter.
Dalam surat balasan itu, pihak P4 hanya menyinggung mekanisme P4 terpilih harus sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) KSB dan TLK, supaya keabsahannya berdampak positif terhadap TITD.
Kemudian, anggota P4 menilai pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya belum beres, sehingga serah terima jabatan kepengurusan KSB baru terlambat. Serupa kasus hilangnya emas pada kepengurusan 2009-2012, sampai kini emas tersebut belum dikembalikan.
Terakhir, anggota P4 meminta ketua forum penyelamat umat KSB memahami AD/ART, sebab tidak ada kelalaian dalam proses pelantikan pengurus, serta forum penyelamat umat harus menghentikan tudingan yang tidak ada bukti nyata.(aim)