Oknum Wartawan Diganjar 5 Bulan Penjara

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap warga pada akhir 2015 lalu, Muhammad Muto’in, asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya menerima hukuman setimpal. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, memutuskan Muto’in yang tak lain adalah oknum wartawan salah satu media di Tuban diganjar 5 bulan penjara.

“Pengadilan memutuskan terdakwa M. Muto’in dihukum 5 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, ketika membacakan putusan sidang, Selasa (5/4/2016) kemarin.

Tidak hanya itu pasca pemutusan hukuman, hakim ketua juga meminta barang bukti pemerasan segera dimusnahkan. Tercatat, Muto’in bersama dua rekan lainnya, menggunakan kamera dan id card pers untuk mengancam korbannya. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 juta, milik korban pemerasan Iwan Budiyanto (35), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.

Tercatat, uang tersebut telah dibagi Rp 500 ribu untuk Mutoi’n, Rp1,5 juta untuk Kasto, dan Rp 500 ribu diberikan kepada rekannya yang masih buron. Dalam kesempatan serupa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Edy Arifin, tidak mempermasalahkan putusan hakim ketua dalam sidang. Sebab, putusan 5 bulan penjara sudah sesuai tuntutan pihaknya.

Baca Juga :   20 Joki Unas Ditangkap Polisi

Diketahui, praktik pemerasan tersebut berawal dari kekeliruhan peminjaman helm yang dilakukan oleh Iwan pada hari Senin (28/12/2015). Ketiga pelaku memanfaatkan kesalahan tersebut untuk memeras uang sebesar Rp 4 juta, tetapi Iwan baru memberikan uang Rp 2,5 juta. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *