Paguyupan Kades Akui Kumpulkan Lamaran Naker

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Sidang penipuan tenaga kerja (Naker) Blok Cepu dengan terdakwa Bustanil Arifin (35), warga Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (6/4/2016) siang tadi. Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak ketiga.

Dari sejumlah saksi yang dipanggil, namun hanya tiga saksi yang datang dalam persidangan yakni Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Gayam, Sukono, serta perwakilan PT Devriwangga dan PT Indocater. Keduanya adalah reknan operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), yang mengerjakan pekerjaan di proyek Banyuurip.

Sedangkan perwakilan PT Rekayasa Industri, kontraktor lokal asal Desa Sudu, Kecamatan Gayam, dan Wajin alias Gapero, warga Ringgintunggal, Kecamatan Gayam tidak hadir dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim ketiga saksi mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Namun demikian, baik perwakilan PT Devriwangga, PT Indocater dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Gayam yang juga sebagai Kepala Desa Katur membenarkan jika rekrutmen naker melibatkan Paguyuban Kepala Desa Gayam.  

“Memang paguyuban yang mengumpulkan lamaran dan memberikan rekomendasi calon pekerja yang berniat bekerja. Tapi saya tidak kenal dengan terdakwa,” kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Gayam, Sukono di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :   Jembatan Jalan Nasional Ambrol, Berlakukan Sistem Buka Tutup

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, Imam Muhlas, yang mendampingi korban, mengaku menyanyangkan tidak hadirnya sejumlah saksi dalam persidangan ini. Sebab ada satu saksi yang merupakan saksi kunci. Dia adalah Wajin yang berperan menghubungkan korban dengan Paguyuban Kepala Desa Gayam.

Menurut Imam, dengan dihadirkannya Wajin dalam persidangan dapat sebagai pembuktian terlibat atau tidaknya Paguyuban Kepala Desa Gayam dalam kasus penipuan naker ini.

“Kita juga menyayangkan belum diprosesnya Wajin dalam kasus ini karena dia termasuk sebagai calo naker,” ujar Imam Muklas dikonfirmasi terpisah.

Sesuai informasi yang diterima LBH Kinasih, Wajin telah ditangkap Polres Bojonegoro dalam kasus berbeda, yakni penggelapan mobil.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bustanil Arifin ditangkap Polsek Kalitidu setelah menerima laporan dari korban penipuan, Andi Kurniawan (26), warga Desa Gondel RT 07 RW 02 Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada tanggal 29 Januari 2016.

Andi Kurniawan yang merasa ditipu oleh pelaku pada sekitar Juli 2015. Saat itu pelaku menjanjikan bisa bekerja di proyek Banyuurip dengan syarat harus membayar uang administrasi.

Baca Juga :   PLTS Nglebak Sudah Dioperasikan

Pernjanjiannya, korban akan dipekerjakan mulai Desember 2015. Akan tetapi pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada sampai melebihi waktu yang dijanjikan.

Korban pun sudah sering menanyakan namun pelaku hanya memberikan janji. Kemudian korban melaporkan masalah ini ke Polsek Kalitidu.

Jumlah total uang yang telah diterima tersangka sekitar Rp134 juta, ada yang langsung diserahkan secara tunai dan ada yang lewat transfer rekening bank. Barang bukti yang turut amankan polisi berupa empat lembar kuitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer uang.

Saat ini, Polres Bojonegoro telah menetapkan Didik, rekan Bustanil Arifin sebagai daftar pencarian orang (DPO). Warga satu kampung dengan terdakwa itu hingga saat ini masih melarikan diri setelah ditetapkan tersangka.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *