SuaraBanyuurip.com –Â Ahmad Sampurno
Blora – Paguyuban sumur tua di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengharapkan izin operasi untuk mengalola sumur tua segera turun. Seperti yang disampaikan Palapi, Ketua Paguyuban Sumber Rejeki Kecamatan Sambong, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (12/4/2016).
Menurut Palapi, terdapat 15 titik sumur di wilayah setempat, yang telah diajukan kepada Pertamina. Pihaknya mengaku, diminta menunggu oleh Pertamina hingga bulan Agustus 2016 mendatang.
“Kami berharap izin segera turun. Segala persyaratan untuk mendapatkan hak pengelolaan telah kami penuhi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, keberadaan instansi terkait pada pemerintahan Kabupaten Blora, dianggap hanya melarang tanpa memberi solusi.
“Instansi yang terkait selama ini, yang saya tahu hanya melarang saja. Tetapi tidak memberikan solusi,” keluhnya.
Menurutnya, sumur minyak tua adalah aset Negara yang harus diselamatkan. “Ini aset Negara yang perlu dijaga, diamankan dan juga diupayakan demi kemakmuran masyarakat dan bangsa,” kata dia.
Dia mengeluhkan dengan kondisi saat ini yang masih belum ada kepastian, solusi dan lain sebagainya.
“Sampai kapan kalau begini terus. Â Dan buat apa ada aturan, kalau aturan itu sendiri juga tidak berfungsi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2008, yang berhak mengelola sumur tua adalah KUD ataupun BUMD.
“Memang benar saat ini pemerintah hanya mengakui jika KUD dan BUMD yang berhak mendapatkan pengelolaan jika berdasarkan aturan tersebut,” tuturnya.
Namun, ungkap dia, paguyuban juga sah dan berhak mengelola sumur tua berdasarkan PTK 007 tahun 2015.
“Menurut saya, siapapun yang diberi kepercayaan atau legalitas, itu tidak masalah. Yang jadi masalah itu, kalau para penambang tidak punya payung hukum jelas,” ujarnya. (Ams)