BNPD Desak Kemendes Diisi Kalangan Profesional

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Badan Nasional Pendamping Desa (BNPD) mendesak Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, mempertimbangkan kembali oknum yang mengisi kursi Kementerian Desa  Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sebab, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes terkesan diskriminatif, dan terus menebar provokasi melalui keputusan kolutif.

“Kemendes harus diisi kalangan profesional,” kata Devisi Media BNPD, Tuban, Jawa Timur, Adji Dahlan, kepada Suarabanyuurip.com, melalui rilis yang dkirimkan sebelum aksi di Istana Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Alasannya, Kemendes telah menebar fitnah adanya gerakan pendamping desa yang ditunggangi Partai Politik (Parpol) untuk merebut kursi Menteri Desa, Marwan Ja’far. Padahal belum ada bukti yang menunjuk adanya gerakan tersebut.

Sikap Kemendes jelas membuktikan, adanya kekhwatiran yang syarat akan kepentingan. Sehingga kedudukan Mendes ketika diambil dari anggota Parpol, akan mempengaruhi kinerja kementerian.

“Masih ada 6 alasan lain yang harus dijadikan evaluasai oleh Kemendes,” imbuhnya.

Pertama, Kemendes harus menghentikan sikap provokasi pendamping desa dengan menjalankan Undang-Undang (UU) desa secara profesional dan penuh amanah. Selain itu bersikap profesional terhadap kelompok manapun, dan jangan ada keputusan yang didasari atas kepentingan politis.

Baca Juga :   Minta Tambahan 10.000 Jargas, DPRD Bojonegoro Kunker ke PGN Jakarta

Kedua, Surat Nomor 749/DPPMD/III/2016 Tertanggal 31 Maret 2016, tentang kontrak kerja pendamping yang diskriminatif, tidak berdasar dan sarat kepentingan harus segera dicabut.

Ketiga, Segera menetapkan instrumen evaluasi kinerja bagi seluruh pendamping profesional yang sedang menjalani ikatan kontrak di Kemendes dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tanpa diskriminasi.

Keempat, Pimpinan dan Anggota DPR RI harus mengevaluasi, mengawasi, dan investigasi menyeluruh atas kinerja Kemendes PDTT, khusus soal implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Kelima, Presiden RI, Joko Widodo, harus mendesak Kemendes untuk menjalankan Dekonsentrasi secara penuh kepada Pemerintah Provinsi, sekaligus memenuhi azas dan prinsip yang berlaku.

Keenam, jabatan Prof. Ahmad Erani Yustika agar dicopot, sebab terbukti gagal menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) di Kementerian Desa.

Diketahui, tujuh tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi Nasional di depan Istana Negara, DPRD RI, Monas, dan kantor Kemendes. Tercatat, aksi Nasional hari ini diikuti 5.000 orang. (Aim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *