SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Korban penipuan tenaga kerja (Naker) proyek Banyuurip, Blok Cepu mengkau tuntutan dua tahun penjara dan pengembalian uang yang tertera dalam kwintasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, Bustanil Arifin (35), terlalu ringan. Â
“Tidak sebanding dengan perbuatannya. Dia telah menipu 134 juta, seharusnya tuntutannya di atas dua tahun,†kata salah satu korban penipuan, Jari, warga Kedungtuban, Kabupaten Blora, kepada suarabanyuurip.com saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri dengan agenda pembacaan tuntutan.
Selain tuntutan dua tahun penjara, Jari menilai, pengembalian uang sesuai yang tertera dalam kwintasi juga merugikan korban lainnya. Sebab dari 22 korban penipuan, tidak semua korban mendapatkan kwintasi dari warga Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro (pelaku,red) saat menyerahkan uang.
“Padahal dari 134 juta, hanya sekitar 45 juta yang pakai kwintasi. Terus bagaimana yang tidak pakai kwintasi?†ucapnya.
Senada juga disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih yang mendampingi korban penipuan. Menurut Ketua LBH Kinasih, Imam Muklas, tuntutan yang disampaikan JPU terlalu ringan. Alasannya, pasal yang dikenakan seharusnya bukan turut serta, karena perbuatan tersebut dilakukan secara langsung oleh terdakwa.
“Tapi kita akan kaji dulu, sebelum menentukan langkah selanjutnya,†sambungnya saat menghadiri persidangan.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gigih menyampaikan, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dan dapat dipidana dua tahun penjara dan mengembalikan uang yang tertera dalam kwintasi. (suko) Â