SuaraBanyuurip.com -Â
Oleh. Jaswadi SH*
Dalam hitungan bulan, proyek unitisasi Gas Jambaran Tiung Biru (J-TB) akan segera dimulai. Berdasarkan kalkulasi masyarakat awam, total anggaran yang mencapai 25 triliun lebih untuk membangun proyek tersebut sangatlah besar (Radar Bojonegoro, 12 Maret 2016). Oleh karena itu, sangat wajar jika masyarakat lokal yang beresiko mengalami dampak langsung, memiliki harapan pada proyek Negara tersebut. Minimal, warga lokal Bojonegoro berharap dapat ikut bekerja dalam mega proyek yang akan dikerjakan oleh ribuan orang dari luar daerah, bahkan dari luar negeri tersebut.
Barangkali, orang dari luar Bojonegoro akan beranggapan jika aturan di kota Ledre ini begitu berbelit, termasuk dalam hal masuknya perusahaan-perusahaan dari luar daerah, bahkan luar negeri. Bagaimana tidak? Perusahaan di daerah lain tidak perlu menaati peraturan daerah (Perda), karena memang tidak ada perda yang mengaturnya. Sedangkan di Bojonegoro, perusahaan dari luar daerah harus taat dan patuh pada perda No23 tahun 2011, tentang percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. Perda ini selanjutnya lebih dikenal sebagai perda content lokal, dan hanya dimiliki oleh Kabupaten Bojonegoro.
Oleh karena itu, suka tidak suka, mau tidak mau, perusahaan dari luar daerah dan luar negeri yang masuk ke Bojonegoro, harus taat dan patuh pada Perda No.23 tahun 2011. Ketegasan Pemerintah Daerah, tentu saja sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Â
Mengapa harus mengacu pada UUD 1945? Dalam konsep hierarki hukum (Hans Kelsen), UUD 1945 merupakan tonggak hukum tertinggi. Sehingga, semua aturan hukum dibawahnya, baik UU, Peraturan Pemerintah (PP), apalagi Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda), harus sejalan dengan UUD 1945. Jika ada aturan hukum yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, sesuai dengan logika hierarki hukum, maka rakyat bisa menggugat dan menguji kembali aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketegasan hierarki hukum ini juga dituangkan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana UU tersebut menempatkan UUD 1945 dalam hierarki tertinggi dari semua peraturan perundangan di Indonesia.
Dengan logika tersebut, tidak ada dalil atau pun alasan lagi bagi perusahaan maupun pemerintah, untuk tidak memperhatikan kepentingan rakyat terdampak di sekitarnya, apalagi dengan berlindung dibalik peraturan-peraturan yang secara hierarki masih dibawah UUD 1945, untuk menghindari kewajiban memakmurkan rakyat di sekitarnya.
Apakah dengan hadirnya Perda Nomor 23 tahun 2011 tersebut, Bojonegoro lantas dianggap tidak pro dengan investasi dari luar daerah?Sama sekali tidak. Sebab, hampir semua orang mengetahui, bahwa banyak perusahaan dan ribuan tenaga kerja yang masuk di Bojonegoro, hanya tertarik dengan satu hal, yaitu hasil bumi Bojonegoro (Minyak dan Gas).
Saat ini, Bojonegoro memiliki investasi besar yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yaitu minyak bumi dan gas alam. Kedua hal ini merupakan investasi terbesar di bumi Anglingdharma, sehingga menarik minat banyak investor dari luar. Rakyat Bojonegoro sangat sadar bahwa setinggi-tingginya investasi sebuah perusahaan, tidak akan mampu menandingi investasi alam yang sudah dimiliki Bojonegoro, dimana kandungan minyak bumi dan gas alam-nya mencapai miliaran kubik.
Satu hal yang pasti, perusahaan dari luar daerah masuk ke Bojonegoro bukan karena Bojonegoro memiliki SDM yang bagus, bukan pula karena Bojonegoro memiliki tempat strategis. Namun mereka masuk Bojonegoro hanya karena daerah ini memiliki Minyak dan Gas Bumi.
Untuk itu, rakyat Bojonegoro harus tegas dalam bersikap. Jika hasil bumi yang terkandung di dalam tanah dibawah bumi Bojonegoro pada saat ini tidak mampu memakmurkan rakyatnya, lebih baik minyak bumi dan gas alam tersebut tetap tersimpan ditanah, agar menjadi warisan bagi anak cucu kita kelak. Hal ini sejalan dengan tekad salah satu tokoh pergerakan Indonesia, yaitu Tan Malaka.
Terlebih lagi, dengan hadirnya proyek Migas di Bojonegoro saat ini, masyarakat kecil di Bojonegoro dipaksa menyaksikan kemewahan-kemewahan fasilitas yang dipergunakan oleh para pekerja migas. Mereka hilir mudik dengan mobil mewah, menginap di hotel megah, makanan mahal, serta gaji sangat tinggi, yang seringkali diluar jangkauan angan-angan rakyat Bojonegoro. (Suara Banyuurip, 5 April 2016).
Ironisnya, rakyat Bojonegoro dipaksa menerima kenyataan tersebut, dimana bumi mereka disedot, diambil minyak dan gas-nya, kemudian dibawa entah kemana. Rakyat bisa apa? Hanya menyaksikan kepulan asap mobil dan debu-debu jalanan yang beterbatangan ketika dilewati kendaraan-kendaraan berat milik orang proyek.
Rakyat bukannya tidak mengetahui adanya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Mereka sudah sangat tahu, jika kelak Pemerintah Bojonegoro akan memperoleh dana bagi hasil dari minyak dan atau gas bumi yang terjual. Akan tetapi, rakyat juga sangat sadar bahwa dana bagi hasil tersebut tidak akan mungkin mereka rasakan secara langsung untuk menyambung hidup mereka ke depan. Â
Rakyat Bojonegoro hanya punya pikiran sederhana, jika orang-orang dari luar daerah, bahkan dari luar negeri  bisa bekerja di bumi Bojonegoro, apakah tidak mungkin warga Bojonegoro sendiri ikut bekerja di tanah mereka sendiri? Jika orang dari luar Bojonegoro bisa mencari makan di Bojonegoro, sementara orang Bojonegoro sendiri malah susah mencari pekerjaan untuk sekedar menyambung hidup mereka. Wajar saja jika rakyat akhirnya protes. Rakyat Bojonegoro tidak mau seperti peribahasa, ayam bertelur di lumbung padi tapi malah mati kelaparan.
Oleh karena itu,  adanya pembangunan fasilitas pengeboran dan pengolahan minyak serta gas di Bojonegoro ini bisa menjadi momentum yang sangat berarti bagi rakyat Bojonegoro untuk bangkit bersama, melawan kemiskinan yang telah mendera Bojonegoro selama ratusan tahun lalu.  Rakyat Bojonegoro saat ini bukan lagi seperti Rakyat Bojonegoro di masa lalu, yang mudah diadu domba, yang hanya manut dengan segala janji manis belaka. Salah satu caranya, adalah dengan mendukung penuh penegakan hukum atas Perda Nomor 23 tahun 2011.
Pengalaman di daerah-daerah lain, baik di Kalimantan, Bangka, Aceh, juga Papua telah membuktikan, betapa pemanfaatan sumber daya alam, baik itu Batubara, Gas Alam, maupun minyak bumi, lebih banyak menyisakan kemiskinan dan derita bagi rakyat kecil di sekitarnya (Majalah Pantau, 2008).  Perusahaan-perusahaan tambang dari luar daerah dan luar negeri, akan pergi begitu saja ketika hasil bumi yang sudah mereka ambil dari Bojonegoro telah habis.
Oleh karena itu, rakyat Bojonegoro tidak mau seperti daerah lain, yang hanya termakan janji-janji manis, namun setelah itu diterlantarkan begitu saja. Seluruh rakyat Bojonegoro harus memiliki ketegasan dan kejelasan sikap. Jika ada perusahaan yang mau mengambil untung di Bojonegoro namun tidak mau mematuhi segala aturan hukum di kota ini, maka rakyat Bojonegoro tidak pernah memaksa mereka untuk tetap tinggal. Silahkan saja perusahaan tersebut mencari kota atau daerah lain yang tidak memiliki aturan ketat dalam hal pembagian keuntungan dan tuntutan pemerataan pekerjaan, seperti di Bojonegoro.
Rakyat dan pemerintah Bojonegoro bisa berkaca pada proyek pembangunan fasilitas Minyak di Banyuuurip. Jika di Banyuurip aturan mengenai Perda Konten Lokal bisa diterapkan, meski di sana sini masih banyak kekurangan, seharusnya di lokasi lain di wilayah Bojonegoro, termasuk di Jambaran-Tiung Biru, aturan tersebut juga seharusnya bisa diterapkan secara konsisten.
Di sisi lain, sebagai perusahaan pendatang, aturannya sudah jelas, yaitu bahwa mereka harus menghargai aturan-aturan yang dibuat oleh tuan rumah. Jika mereka tidak mau menghargai aturan tuan rumah, rakyat Bojonegoro tidak pernah memaksa perusahaan-perusahaan dari luar tersebut untuk bertamu dan tinggal di Bojonegoro. Â
Penulis adalah Ketua Bidang Hukum Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan Gayam, Bojonegoro.