SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Selama 34 hari Satuan Resnarkoba Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil menyita 2,68 gram sabu. Barang terlarang tersebut dirampas dari tangan Rudi Hartono, asal Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan Briyan Septa Pratama (21), asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
“Keduanya memperoleh Sabu dari Surabaya,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban, I Made Pattera Negara, kepada Suarabanyuurip.com ketika ditemui di Mapolres Tuban, Senin (18/4/2016).
Dari tangan Rudi petugas mendapatkan empat poket kristal putih beratnya 2,17 gram, sedangkan milik Briyan ada dua poket sabu dengan berat 0,51 gram. Tercatat penangkapan Briyan tanggal 30 Maret, dan Rudi tangal 9 April 2016.
“Keterangan pelaku per gramnya dibeli seharga Rp 1,5 – Rp 1,7 juta,” bebernya.
Saat ini anggotanya masih menyeldiki jaringan Sabu dan Narkoba. Sebab sejak bulan Januari 2016, pihaknya telah menyita 8,41 gram Sabu, dan 11. 393 butir pil karnopen.
Tidak hanya Sabu, petugas juga menyita 1.820 butir pil karnopen, dan uang tunai Rp 344.500. Sehingga total tersangka dengan pengedar Sabu jumlahnya delapan orang.
“Semuanya pengedar Karnopen dari warga Tuban,” ungkapnya.
Barang Bukti (BB) lainnya berupa dua unit sepeda motor, mobil, dan tiga buah Hand Phone (HP). Semua BB 2,68 gram sabu tersebut hasil operasi selama 34 hari mulai Senin (19/3/2016) sampai Kamis (21/4/2016). Sesuai surat telegram dari Kapolda Jatim Nomor : R/RENOPS/03/III/2016 tertanggal 12 Maret 2016.
Dua tersangka pengedar Sabu terjerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan enam tersangka pengedar karnopen terjerat pasal 197 Subs pasal 196 undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Aim)