Suyoto, Antara Calon Gubernur DKI dan PI

SuaraBanyuurip.com - 

Oleh : D Suko Nugroho

Nama Suyoto, Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, banyak diperbincangkan berbagai kalangan baik di tingkat daerah hingga pusat dalam minggu-minggu terakhir ini.  Itu setelah namanya diumumkan dalam daftar bakal calon (Balon) Gubernur DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN). Terlebih setelah Suyoto tampil live di sejumlah stasiun televisi swasta akhir-akhir ini, secara terang-terangan Ia menyatakan siap “melawan” Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dikabarkan juga akan maju kembali dalam pilihan gubernur (Pilgub) pada 2017 mendatang.

Walaupun di DPRD DKI Jakrta, PAN hanya memperoleh dua kursi (sedangkan untuk menjadi calon dibutuhkan minimal 22 kursi), namun partai berlambang matahari putih itu, tampaknya, memiliki pertimbangan khusus memasukan nama Suyoto dalam bursa balon Gubernur DKI Jakarta. Salahsatunya keberhasilan Suyoto mengatasi permasalahan banjir di wilayahnya. Permasalahan ini sama dengan yang dihadapi Jakarta saat ini.

Perlu diakui, menjadi bupati dua periode banyak prestasi yang sudah ditelurkan Suyoto selama memimpin Bojonegoro. Baik di tingkat nasional maupun internasional. Terbaru, Bojonegoro terpilih menjadi wakil Indonesia sebagai daerah percontohan pada Open Government Partnership (OGP) Subnational Government Pilot Program atau Percontohan Pemerintah Daerah Terbuka.

Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah percontohan mewakili Asia bersama kota Seoul, Korea Selatan, dan Tbilisi di Georgia. Kabupaten Bojonegoro terpilih bersama 13 kota besar di dunia dari 45 kota yang mendaftar. OGP mendorong negara-negara anggotanya untuk mewujudkan transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, dan inovasi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

Namun dari segudang prestasi yang berhasil diraih Suyoto, di sisi lain, masih banyak program yang belum dituntaskan Suyoto. Sebut saja janjinya dalam memperbaiki dan menghaluskan infrastruktur jalan Bojonegoro. Faktanya, hingga hampir rampung masa jabatannya masih banyak infrastruktur jalan di kecamatan hingga pedesaan yang rusak parah.

Bahkan sejumlah program gagal. Seperti Inseminasi Buatan (IB) untuk ternak kambing yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan peternak dengan mendapatkan peranakan kambing maupun domba yang bagus. Faktanya, program tersebut tidak berkembang.

Yang lebih menyedihkan lagi, selama delapan tahun menjadi Bupati Bojonegoro, Suyoto tidak kunjung mengubah pola bagi hasil penyertaan saham (participating interest/PI) 10 persen Blok Cepu, antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER), selaku penyandang dana. Padahal, jelas-jelas pola bagi hasil itu sangat merugikan pemerintah daerah khususnya, dan masyarakat Bojonegoro pada umumnya.

Baca Juga :   Refleksi 10 Tahun Perda Konten Lokal : Memuliakan “Tamu”

Dimana dalam pola bagi hasil itu, ADS hanya memperoleh 25%, sedangkan SER 75%. Selain itu, keuntungan yang diterima Bojonegoro setelah semua modal yang dikeluarkan SER kembali. Artinya, meskipun saat ini Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, sudah berproduksi puncak sebesar 165 ribu barel per hari (bph), namun Bojonegoro belum bisa menikmati keuntungan dari PI Blok Cepu.

Diperkirakan, Bojonegoro baru akan menerima keuntungan dari PI Blok Cepu pada 2018 mendatang. Sedangkan produksi puncak Banyuurip diperkirakan hanya berlangsung tiga tahun. Artinya, pendapatan yang diterima Bojonegoro dari PI Blok Cepu setelah Banyuurip selesai produksi puncak.

Tak hanya itu, PT SER yang sebelumnya hanya menjadi mitra BUMD, sebagai penyandang dana,  namun, dalam perkembangannya, pada 31 Maret 2009, terjadi perubahan komposisi dalam pengelolaan participating interest. PT SER berubah menjadi pemilik saham mayoritas, yaitu sebesar 99,4887 persen, sisanya 0,5113 persen yang milik PT ADS (beritasatu.com 26 Agustus 2015, dengan judul berita Dugaan Korupsi Blok Cepu, KPK Didesak Usut Keterlibatan Bupati Bojonegoro).

Memang, perlu diakui, saat munculnya PI belum ada panduan yang mengaturnya. Termasuk model kerjasama dengan partner atau penyandang dana (blokbojonegoro.com, 27 Agustus 2015, yang berjudul Bupati Tunggu Petunjuk KPK Terkait PI Blok Cepu).

Namun kepemilikan saham oleh PT SER atas PT ADS bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. ADS.

Pada Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 8 tahun 2002 disebutkan perbandingan kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

Baca Juga :   Antara Jadi Tumbal Atau Diperhatikan

Selain itu juga Pasal 339 Bagian Ketiga Perusahaan Perseroan Daerah ayat satu (1) Undang – undang No 23/2014, tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang membentuk perseoran terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki satu daerah.

Meskipun dalam pengelolaan PI Blok Cepu tersebut Bojonegoro sepeserpun tidak mengeluarkan modal, namun tak seharusnya mendapat porsi bagi hasil yang tak wajar. Karena, baik BUMD Propinsi Jawa Timur maupun BUMD Blora, yang sama-sama ikut dalam pengelolaan PI Blok Cepu dan tidak memiliki modal mendapat bagi hasil lebih besar dari penyandang dana (suarabanyuurip.com 29 Maret 2012, berjudul Komisi B Desak Perjanjian PI Blok Cepu Direorganisasi).

Pendapatan dari PI Blok Cepu ini seharusnya sudah dapat menjadi pundi-pundi yang mendongkar pendapatan asli daerah (PAD) Bojonegoro, di luar dana bagi hasil (DBH) Migas. Karena dari pembagian 10 persen PI Blok Cepu, Bojonegoro mendapat, 4,5%, Blora 2,28 %, Provinsi Jateng 1,1% dan Provinsi Jatim 2,2%. Dengan potensi sumber daya alam berupa migas ini, Bojonegoro menjadi kabupaten kaya di Jawa Timur dengan APBD Rp3,58 Triliun (tempo.co, 3 September 2015 yang berjudul APBD Rp3,58 Triliun, Bojonegoro Jadi Kabupaten Kaya).

Untuk itu sudah sepatutnya Bupati Suyoto berani mengambil kebijakan mengubah kontrak kerjasama antara PT ADS dengan PT SER. Meskipun kontrak tersebut merupakan produk peninggalan era pemerintahan Bupati Santoso dan DPRD lama, namun sebagai kepala daerah yang melanjutkan pemerintahan Bojonegoro tak seharusnya membiarkan kerjasama yang menyebabkan potensi kerugian daerah.

Sebab jika itu terus dibiarkan justru akan memunculkan indikasi adanya deal-deal khusus dengan pemilik perusahaan PT SER, yang konon milik Surya Paloh. Terlebih saat ini Suyoto menjadi salah satu kader PAN yang digadang-gadang menjadi bakal calon Gubernur DKI yang sedang gencar-gencarnya menaikkan popularitasnya. Sehingga bukan tidak mungkin pekerjaan rumah (PR) tersebut akan menjadi batu sandungan untuk merebut kursi DKI-1.

Penulis adalah Wartawan Suara Banyuurip

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *