SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pelaku usaha minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih enggan mengurus izin penjualan. Terbukti, hingga April tahun 2016 ini, belum ada pelaku usaha yang mendaftar izin penjualannya.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol telah di sahkan dan disosialisasikan.
Meski boleh menjual, para penjual miras harus tetap mengurus izin terlebih dulu. Hanya hingga saat ini belum ada satupun minimarket maupun hotel berbintang yang mengurus izin penjualan miras dan masih nihil.
“Hingga tiga bulan terakhir belum ada yang datang ke sini untuk mengurus perizinan penjualannya,†ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Blora, Purwanto, kepada Suarabanyurip.com.
Hal itu  dianggap ironis. Pasalnya, di Wilayah Kabupaten Blora, terutama Cepu terdapat banyak hotel berbintang bahkan bintang lima, dengan konsumen Warga Negara Asing (WNA) yang mendominasi.
Tidak menutup kemungkinan banyak adanya peredaran miras disekitarnya. Namun, yang disayangkan hingga kini belum ada satupun hotel maupun minimarket yang mengurus perizinan. Wilayah Cepu, disinyalir menjadi sasaran pasar peredaran miras.
Bahkan, beredar kabar terdapat industri rumahan yang memproduksi miras.Â
Menurut Dahlan Rosidi, banyaknya hotel dan café Karaoke di Cepu, belum banyak yang berizin dalam penjualan miras.
“Baru satu Café yang memiliki izin resmi penjualan miras. Dan dari perhotelan juga baru satu hotel dalam proses pengajuan izin,†katanya. (Ams)