SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 bulan kurungan kepada terdakwa penipuan tenaga kerja (naker) proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, Bustanil Arifin (35), dalam sidang lanjutan beragendakan putusan yang digelar Rabu (27/4/2016) siang tadi.
Vonis yang dijatuhkan kepada warga Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, itu lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa dituntut dua tahun penjara dan meminta mengembalikan uang hasil penipuan yang tertera dalam kwintasi maupun bukti transfer. Â
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Indra Mainata Vidi menegaskan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan hingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Karena itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara lima belas bulan,†tandas Indra yang di dampingi dua hakim anggota Richard Edwim Basoeki dan Eka Prasetya BP.
Sedangkan yang meringankan terdakwa dalam kasus ini, pertimbangan majelis hakim adalah Bustanil Arifin merupakan tulang punggung keluarga, dan meminta maaf kepada keluarga serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Imam Muklas, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih yang mendampingi korban penipuan, menyatakan, menerima putusan majelis hakim tersebut untuk dijadikan pembelajaran pembelajaran bagi khalayak.
“Kami serius dalam menangani perkara masyarakat terkait proses hukum bagi pelaku kriminal di kawasan minyak dan atau lainnya,” tegas Imam.
Sebagaiman diberita sebelumnya, terkuaknya kasus ini berdasarkan laporan salah satu korban, Andi Kurniawan (26), warga Desa Gondel RT 07 RW 02 Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Korban merasa tertipu karena sudah membayar kepada pelaku untuk bisa bekerja di proyek Banyuurip.
Namun korban tidak juga bekerja sampai waktu yang dijanjikan, dan melporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalitidu. Dari penyidikan polisi, ada 24 orang menjadi korban penipuan Bustnail dengan jumlah kerugian mencapai Rp134 juta.(suko) Â