Disperpar Minta Hentikan Diet Kantong Plastik Berbayar

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

 Tuban – Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta seluruh manajer swalayan di wilayahnya segera menghentikan program diet kantong plastik berbayar sebesar Rp 200. Penyebabnya Tuban bukan termasuk wilayah uji coba, dan sosialisasi program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Harus dihentikan sebab sudah dianulir KLHK,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperpar Tuban, Setya Bhismo Adji, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Kamis (28/4/2016).

Sesuai regulasi dari Pemerintah pusat, ada delapan kabupaten/kota yang menjadi objek program tersebut. Mulai Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga regulasi ini harus diperhatikan oleh seluruh pemilik swalayan, jangan sampai keputusan meminta uang ganti kantong sebesar Rp 200, malah merugikan konsumen.

“Pemda tidak ingin konsumen dirugikan,” imbuh Bhismo.

Disperpar menilai, Surat Edaran (SE) KLHK sejak 21 Februari 2016 lalu, masih perlu kajian panjang. Sebab ditataran pusat juga masih pro kontra soal keefektifannya. 

Baca Juga :   Hindari Spekulan Langsung ke Pemilik Lahan

Meskipun tujuan kantong berbayar positif, tetapi harus ada regulasi daerah yang mengaturnya. Sehingga dampak bagi daerah ada alokasi Dana Corporate Social Responsibility (CSR), untuk mengelola lingkungan sekitar. 

“Apabila swalayan masih memberlakukan, akan kami dorong memberikan CSR,” tambahnya. 

SE bernomor S.1230/PSLB3-PS/2016 ini, mengatur Tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dimana dalam pratiknya memberikan pilihan kepada masyarakat menggunakan kantong plastik atau sebaliknya. 

“Apabila menggunakan plastik harus menambah biaya termasuk PPn,” tandasnya. 

Selama ini pihaknya mengaku belum pernah memberikan pembinaan kepada manajer swalayan. Sebab belum ada laporan konsumen yang keberatan atas program tersebut. 

“Dana Rp 200 tersebut juga belum jelas kemana alokasinya,” jelasnya. 

Menyikapi hal demikian, masyarakat harus mandiri untuk membawa tas atau kantong sendiri dari rumah, sehingga secara perlahan limbah kantong plastik daerah sedikit berangsur. 

Sementara, warga asal Kecamatan Semanding, Hadi (25), mengaku tidak keberatan membayar 200 rupiah sekali berlanja. Sebab ketika pulang kerja, pihaknya tidak sempat membawa tas belanja dari rumah. 

Baca Juga :   Ketua PC Muslimat NU Bojonegoro Ajak Coblos Mulyo-Atine

“Tak apa harus membayar Rp 200,” ujarnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *