SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Rapat penjelasan rekomendasi lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dilaksanakan SKK Migas bersama keempat peserta lelang, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten (Pemkab), di ruang pertemuan Hotel Griya Dharma Kusama (GDK), Kamis (28/4/2016), menghasilkan kesepakatan baru. Â
Ke empat peserta lelang dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam sepakat menolak rekomendasi hasil penilaian dari SKK Migas. Keempat peserta lelang itu adalah Rumadi, Kamidin, Yoyok Hernowo, dan Juari.
Dalam rapat tersebut Pemdes Gayam dalam berita acara tertulis yang diperoleh suarabanyuurip.com menyatakan, hanya akan menerima satu calon tanah pengganti dalam satu paket yakni sawah dan lapangan sepak bola dari satu penawar.
Kemudian, tanah untuk fasilitas dan infrastruktur pengairan primer tidak termasuk dalam syarat dalam 1,5 x luasan TKD Gayam (13,2 hektar), dari sisi luasan paling tidak satu hamparan seluas 10 hektar (Ha) dengan maksimal dua hamparan, dokumen sangat penting, dan Pemerintah Desa Gayam belum bisa menyetujui rekomendasi tanah pengganti TKD Gayam yang disampaikan oleh SKK Migas tertanggal 18 April 2016.
“Bahkan keempat penawar sepakat tidak mau menjual lahannya apabila hanya dibeli sebagian dari total tanah yang dibutuhkan SKK Migas,†kata Parno, salah satu tim Kamidin.
Menurut Parno, alasan disepakatinya calon lahan pengganti sawah dan lapangan sepak bola menjadi satu paket ini untuk menghindari pengalaman yang sudah terjadi yang berujung pada pembatalan pemenang lelang.
“Selain itu, bagaimana nanti kalau antara harga lahan berupa sawah dengan lapangan bola yang diajukan oleh para penawar berbeda. Karena itu kita menyepakati menjadi satu paket penawaran,†ujar Parno.
Berita acara kesepakatan itu ditandatangi oleh keempat peserta lelang dan sejumlah pihak. Yakni Djoko Lukito, Asisten I Pemkab Bojonegoro; Supi Hariono, Kabag Pemerintahan, Elan Biantoro, SKK Migas; Ratih, EMCL; Winto, Kepala Desa Gayam; Warsito, Ketua BPD Gayam.
Meski mendapat penolakan dari peserta lelang, SKK Migas mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mengubah rekomendasi yang sudah diberikan kepada desa tersebut. “Kita akan bawa masukan ini ke Jakarta untuk dievaluasi,†tegas Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro.
Sebelumnya, SKK Migas telah merokmendasi calon lahan pengganti milik Rumadi berupa persawahan seluas 22,1 hektar mendapat nilai tertinggi yakni 33. Kemudian lahan milik Kamidin seluas 23,9 hektar dengan skor 32,5. Disusul lahan milik Yoyok Hernowo seluas 21 hektar dengan skor 28 dan lahan milik Juari seluas 26 hektar dengan skor 26.(suko)