10 Keputusan Penting Percepatan City Gas Blora

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora- Rapat koordinasi (Rakor) percepatan program city gas (kampung gas) Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama sejumlah pihak terkait, pada Selasa (10/5/2016) kemarin, menghasilkan 10 poin penting yang menjadi keputusan bersama.

Menurut Kepala Seksi Migas Bidang Pertambangan dan Migas Dinas ESDM Blora, Djati Waludjastono, 10 poin yang disepakati  di antaranya adalah selain percepatan realisasi city gas, PT Perusahaan Gas Negera (PGN) diminta mengkaji ulang jumlah jaminan pembayaran yang ditawarkan pada warga maksimal Rp 100.000.

Kedua, Pemkab Blora akan mengirimkan surat permintaan percepatan pengaliran jaringan gas (Jargas) kepada Ditjen Migas dan SKK Migas maksimal 12 Mei 2016 dan surat permintaan keringanan jaminan pembayaran kepada direktur utama PT PGN.

Ketiga, seluruh pihak menyepakati untuk mengalirkan gas bumi bagi jargas Blora secepat mungkin dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan.

Keempat, mengingat adanya potensi kenaikan kadar H2S sampai melebihi ambang batas pada gas yang dialirkan ke rumah tangga, disepakati pelaksanaan gas in (trial) pada jargas di Blora dilakukan pararel dengan studi HAZOPS terhadap sistem custody transfer dari CPP Gundih ke Jargas untuk meminimalisir risiko fatal.

Baca Juga :   Lima Kontraktor Lolos Pra Kualifikasi Proyek J-TB

“Sehubungan dengan pelaksanaan gas in (trial) tersebut, Ditjen Migas akan membuat surat penugasan kepada SKK migas, PT PEP dan PT PGN untuk mempercepat pengaliran gas bagi jargas Blora,” ujar Djati.

Ke lima, terkait dengan peralatan yang akan dipasang, Ditjen Migas akan membuat surat penugasan kepada PT Pertamina EP dan atau PGN untuk mengadakan peralatan sesuai hasil HAZOPS.

“Masalah alat ini yang selama ini belum terselesaikan sehingga membuat gas tidak segera dialirkan,” kata Djati, mengungkapkan.

Keenam, terkait dengan pelaksanaan gas ini (trial) jika terjadi hal-hal yang berisiko tinggi seperti over pressure, kadar H2S tinggi dan lain-lain, pengaliran gas akan segera dihentikan.

Poin ketujuh, pengaliran gas akan mulai dilakukan pada sektor satu dan dua yang terletak di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, sebanyak 780 sambungan rumah. Kedelapan, akan dibuat standar operasional prosedur (SOP) untuk pengaliran jargas antara PT Pertamina EP dan PGN yang direncanakan tanggal 16 Mei 2016 di Kecamatan Cepu.

Kesembilan, PT Sumber Petrindo Perkasa (SPP) yang selama ini tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan program city gas siap mendukung dan membantu program tersebut jika ada surat penugasan khusus dari Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas.

Baca Juga :   BLH Tak Temukan H2S dan Kebisingan

“Karena pemasangan alat pendukung sementara pada fasilitas SPP,” tegas Djati.

Poin kesepuluh akan dilaksanakan rapat lanjutan di Ditjen Migas untuk membahas pelaksanaan gas in jargas Blora yang ditargetkan tanggal 2 Juni 2016.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *