SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur RozaqyÂ
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan, proses penyelesaian pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Pelem, Kecamatan Purwosari, masih tahap pemeriksaan berkas yang sudah diajukan warga desa setempat.Â
Kepala Seksi Harga Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Bojonegoro, Rohmadi mengakui jika ada sebanyak delapan orang pemilik lahan calon pengganti telah mengajukan berkas.
“Ada delapan orang yang sudah mengajukan tapi belum diputuskan,” ujarnya, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (12/5/2016).Â
Rohmadi menjelaskan, hingga saat ini pihak BPN masih melakukan proses verifikasi berkas berupa peta bidang milik dari delapan orang warga tersebut. Sehingga, berkas tersebut belum bisa dikembalikan.
“Ya, masih kami periksa,” kata dia.
Lebih jauh, menurut Rohmadi, keputusan nantinya bukan ada pada BPN. Namun Pemerintah Desa (Pemdes) Pelem. BPN hanya melakukan pengecekan terhadap berkas yang telah diajukan.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pelem, Tjondro Lukito, sebelumnya mengungkapkan, sedikitnya sudah ada delapan orang yang telah mengajukan berkas untuk diverisifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, lanjut dia, BPN akan melakukan penilaian bersama tim appraisal terkait harga yang ditawarkan.
“Selanjutnya yang menilai tim appraisal,” ucapnya.
Dia menambahkan, setelah proses dari BPN selesai maka pihaknya akan segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan lokasi calon pengganti TKD Pelem.
“Baru nanti kami laksanakan Musdes, setelah proses dari BPN selesai,” ungkapnya.
Seperti diketahui, TKD Pelem seluas kurang lebih 5.029 m2 dan 107 m2 terkena proyek pengembangan Gas Unitisasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru (J-TB). (Roz)