Penambangan Pasir Tetap Menjadi Target Penertiban

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Bojonegoro – Penambangan pasir mekanik masih tetap menjadi target aparat untuk ditertibkan. Pasalnya, keberadaan penambangan pasir tersebut dapat membawa dampak kerusakan lingkungan sekitarnya.

“Pasir memang dibutuhkan, tapi jika dilakukan berlebihan bisa merusak lingkungan. Maka perlu dilakukan penertiban,” kata Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Farid Naqib saat rapat koordinasi persiapan operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah dan Satpol PP Jawa Timur, di Pendopo Kecamatan Padangan, Kamis (12/5/2016).

Menurut Farid, keberadaan penambangan pasir mekanik dari wilayah Cepu, Jawa Tengah, membawa keresahan tersendiri. Penyedotan pasir tersebut dilakukan melewati batas tengah Bengawan Solo. “Penambangan di Cepu sampai menjoroknya melewati tengah,” ujarnya.

Untuk melakukan penertiban perlu adanya sinergitas antara petugas di kedua wilayah, yaitu Blora dan Bojonegoro. “Perlu ada kerjasama yang baik,” terangnya.

Sementara, Muchammad Chotib,  Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Timur, pada operasi gabungan tersebut difokuskan pada penambangan pasir liar yang ada di wilayah Cepu dan Padangan.

Baca Juga :   Dewan Desak RSUD Veteran Ditempati

“Hingga saat ini masih sulit terselesaikan. Kerena masih banyak pihak penambang yang kurang memahami dampak dari penambangan yang mereka lakukan,” ujarnya, yang juga menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan unsure TNI dan Polri.

Sukar, Kabid Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Jawa tengah, menuturkan, maraknya penambangan liar itu lebih disebabkan karena belum adanya perda yang mengatur galian C. Sehingga pihaknya hanya bisa melakukan teguran dan peringatan.

“Itu nanti menjadi urusan ESDM dan akan mengikuti aturan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo,” kata dia. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *