Warga Ingin Lahan Pengganti Dalam Desa

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Warga Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai angkat bicara tentang lahan pengganti tanah kas desa (TKD) setempat yang saat ini digunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu. Mereka menginginkan agar lahan pengganti TKD nantinya berada di dalam satu desa.

Suwito, warga Dusun Templokorejo, Desa Gayam, misalnya. Ia berharap, pemerintah desa (Pemdes) memilih lahan pengganti TKD yang berada di dalam satu desa.

Alasannya, kata Suwito, TKD merupakan asset desa. Karena itu harus berada dalam satu desa.

“Apalagi secara turun – temurun di sini tidak ada tanah bengkok atau tanah kas desa berada di luar desa,” ucap Suwito kepada suarabanyuurip.com, Kamis (12/5/2016).

Senada disampaikan Rusmin (73) atau biasa dipanggil Mbah Rus, salah satu tokoh masyarakat Gayam. Menurut dia, tanah bagi masyarakat Jawa adalah sumber pendapatan bagi warga setempat. Sedangkan tanah bengkok atau tanah kas desa, berdasarkan tradisi, tanah itu dimanfaatkan dan digunakan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan di desa atau perangkat desa yang mengelolanya.

Baca Juga :   GCI Laporkan Penambang Sumur Tua ke Polisi

“Jadi sudah seharusnya tanah pengganti itu ada di sini. Ini sakral sekali bagi masyarakat Jawa, dan orang-orang tua di sini yang masih ngugemi adat ini,” tegas Mbah Rus.

Selain itu, menurut Mbah Rus, sejak zaman dulu tanah juga merupakan simbol kemakmuran bagi masyarakat atau pemerintah desa. Setiap orang atau pemerintah desa yang memiliki tanah luas tentu akan memiliki penghasilan yang besar.

“Karena itu kalau sampai tanah pengganti itu berada di luar desa, sama saja meruntuhkan simbol itu,” tandas Mbah Rus.

Sementara ini, lahan pengganti TKD Gayam sampai saat ini belum diputuskan. Rekomendasi hasil penilaian dari keempat penawar yang dikirimkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 18 April lalu, ditolak Pemdes Gayam dan semua peserta lelang.  

Salahsatu alasannya dalam rekomendasi SKK Migas tersebut dari lahan pengganti yang dibutuhkan seluas 19 hektar lebih, akan diambilkan dari lahan yang ditawarkan oleh keempat peserta lelang.

Kemudian pada pertemuan ruang rapat Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) disepakati bersama Pemdes Gayam akan menerima satu calon tanah pengganti dalam satu paket yakni sawah dan lapangan sepak bola dari satu penawar. Kemudian, tanah untuk fasilitas dan infrastruktur pengairan primer tidak termasuk dalam syarat dalam 1,5 x luasan TKD Gayam (13,2 hektar), dari sisi luasan paling tidak satu hamparan seluas 10 hektar (Ha) dengan maksimal dua hamparan.

Baca Juga :   Dorong PT BBS Kerjakan Proyek Migas

Kesepakatan lainnya, dokumen sangat penting, dan Pemerintah Desa Gayam belum bisa menyetujui rekomendasi tanah pengganti TKD Gayam yang disampaikan oleh SKK Migas tertanggal 18 April 2016.

Dari kesepakatan baru tersebut kemudian ditindaklanjut dengan rapat koordinasi tingkat kabupaten di rumah dinas bupati pada Senin 9 Mei 2016. Dalam rapat tersebut, Bupati Bojonegoro, Suyoto meminta kepada SKK Migas untuk kembali mengecek kelengkapan dokumen tanah pengganti dari masing-masing penawar dalam waktu seminggu.

Pengecekan ini untuk mengetahui doukmen siapa yang paling lengkap untuk  kemudian diusulkan kepada desa dan diputuskan dalam musdes dengan mengacu peraturan yang berlaku.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *