Belum Ada Ajuan Perpanjangan Kontrak Blok Tuban

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyaatakan hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan pengelolaan Blok Tuban dari Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ).

Padahal kontrak pengelolaan Blok Tuban oleh JOBP-PEJ akan habis pada 2018 mendatang. Sesuai aturan, dua tahun sebelum kontrak habis kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) harus mengajukan perpanjangan jika ingin mengelola kembali blok migas tersebut.

“Setahu saya belum ada kabar apa-apa dari JOB P-PEJ,” kata Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, Rudianto Rimbono kepada suarabanyuurip.com, Jumat (12/5/2016).

Perpanjangan pengelolaan suatu blok migas dari KKKS bisa diajukan dua tahun sebelum masa kontrak selesai. Tujuannya agar  Kementerian ESDM bisa melakukan evaluasi apakah memberikan perpanjangan atau tidak.

“Kalau sudah ada pengajuan, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi.  Apa kekurangan dan kelebihan selama mengelola blok itu, ” ujar Rudianti, menerangkan.

Menjelang kontrak Lapangan Sukowati habis,  semua pihak berhak mengajukan diri untuk mengelola menggantikan operator yang lama. Baik perusahaan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga :   Pertamina EP Belum Rencanakan Penertiban Penyulingan Minyak

“Kalau BUMD Bojonegoro siap ya malah bagus, ” pungkasnya.

Sekedar informasi, pengelolaan Blok Tuban selama ini sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pertamina. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *