SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, mengaku masih mempertimbangkan anggaran untuk melakukan Judicial Review Undang – Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang di dalamnya mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas), kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita masih mengkaji anggarannya,” katanya singkat, kepada Suarabanyuurip.com.
Sebagaimana diketahui, pembagian DBH Migas Blok Cepu tidak adil bagi Blora, seperti yang diatur dalam UU 33 tahun 2004 tersebut. Sebab dalam UU itu penghitungan DBH migas antara lain didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas. Sumur migas yang berproduksi di Blok Cepu saat ini berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Karena itu meski sebagian daerah Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu, namun sampai saat ini Blora sama sekali belum mendapatkan dana DBH migas Blok Cepu. Sedangkan Bojonegoro menerima ratusan miliar setiap tahun.
Bahkan kabupaten lain di Jawa Timur yang lokasinya jauh dari kawasan Blok Cepu, seperti Banyuwangi dan Jember, juga mendapatkan dana DBH lapangan migas yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) tersebut.
Sementara, Seno Margo Utomo, Tenaga Ahli Komisi VII DRR RI, menuturkan, jika dalam pengajuan Judicial Review UU tersebut tidak harus menggunakan anggaran yang besar.
“Pemerintah hanya perlu membuat tim kecil untuk melakukannya,” kata dia terpisah.
Dirinya tidak memungkiri, jika dalam pengajuan itu membutuhkan biaya. Untuk itu, menurut mantan anggota DPRD Blora ini, perlu jeli dalam memilih pengacara jika anggaran yang digunakan memang minim.
“Namun anggaran yang dikeluarkan untuk pengajuan Judicial Review tidak seberapa jika dibandingkan keberhasilan yang akan diperoleh,” ujarnya. (Ams)