SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Bupati Blora Jawa Tengah, Djoko Nugroho, mulai mempersoalkan dana bagi hasil (DBH) dari sektor kehutanan, lantaran pendapatan dari DBH sektor kehutanan sangat kecil. Padahal sebagian wilayah Blora adalah hutan. 40% lebih dari luasan wilayah Blora 1.820,59 km², adalah kawasan hutan.
“Masak seluas ini hanya mendapatkan Rp 4,5 miliar,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.Â
Dia menyadari, bila untuk menghitung DBH itu terdapat aturan. Menurut PP 12/2014, pasal 3 menyebutkan menteri kehutanan menetapkan patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP ini berdasarkan harga jual rata-rata. Dalam lampiran tercantum 6 persen dikali harga patokan.
“Tapi Perhutani menjual hasil hutan melebihi harga pasaran. Jadi yang dia peroleh tetap lebih besar,” ungkapnya.
Sementara, pada PP 55/2005 pasal 16 ayat 3 menyebutkan DBH kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat 1 b untuk daerah sebesar 80 persen dibagi dengan rincian 16 persen provinsi, 32 persen kabupaten kota penghasil, dan 32 persen untuk kabupaten/kota dalam provinsi.Â
Bila dihitungan menurut PSDH pada 2014, lanjut dia, misalkan produksi kayu jati di Blora Rp 237 Miliar. Maka 6 persen dari hasil produksi itu adalah Rp 14,22 Miliar. Kemudian, dibagi menjadi 32 persen. Blora hanya mendapat Rp 4,55 M.
Menurut Bupati asal Cepu ini, hitungan DBH itu tidak menguntungkan Blora. Dia akan berupaya agar DBH kehutanan bisa meningkat dan bisa menyejahterakan masyarakat Blora.
Pihaknya juga sangat menyayangkan, penghasilan Perhutani yang begitu besar, namun jalan-jalan sekitar hutan rusak parah dan tidak terawat.
“Mereka mau hasilnya, tapi tidak mau membangun jalan,” katanya. (ams)