SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dewan pendidikan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menilai keberadaan sekolah unggulan di wilayah setempat sangat diskriminatif bagi sekolah pinggiran. Sebab, setiap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah unggulan tetap menerima siswa dari kecamatan manapun.
“Padahal setiap sekolah sudah memiliki ring,” kata Ketua dewan pendidikan Tuban, Sutrisno Rachmad, kepada Suarabanyuurip.com, melalui surat rekomendasi PPDB, nomor 012/DP/TBN/V/2016, Jumat (20/6/2016).
Pasca evaluasi internal tercatat ada sembilan sekolah di Tuban berpredikat unggulan. Rinciannya, SDN Kebonsari 1, SDN Kebonsari 2, SDN Latsari, SDN Kutorejo 1, SMPN 1 Tuban, SMPN 3 Tuban, SMAN 1 Tuban, SMAN 2 Tuban, dan SMAN 3 Tuban.
“Kami tidak menemukan payung hukum yang mengatur predikat tersebut,” imbuh Sutrisno.
Kondisi ini jelas sangat merugikan orang tua siswa. Sebab, manajemen sekolah unggulan masih leluasa menarik iuran siswa. Baik untuk kebutuhan pembelajaran, ataupun kegiatan extra lainnya.
Padahal aturannya sudah jelas, tidak ada alasan apapun soal penarikan iuran. Sebab seluruhnya sudah tercakup dalam Biaya Operasional Sekolah (BOS) setiap bulannya.
“Kami minta Pemda segera mengevaluasi predikat unggulan ini,” tambahnya.
Apabila sekolah kawasan mutu ini dipertahankan. Idealnya pada awal tahun 2016/2017 segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan operasional bagi lembaga. Selain itu, menyetarakan perlakuan antara sekolah pinggiran dan unggulan.
Tercatat, Pemda melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tuban masih diskriminatif. Sekolah unggulan dipersilahkan menarik iuran siswa, sedangkan sekolah pinggran tidak diperbolehkan. Lainnya, sekolah unggulan dipersilahkan menerima siswa dai kecamatan lain, sedangkan sekolah pinggiran tidak diperbolehkan.
“Kalau berniat meningkatkan mutu pendidikan bukan semacam itu caranya,” tandasnya.
Selain mempertanyakan payung hukum bagi sekolah unggulan. Dewan pendidikan Tuban juga mengeluarkan 4 rekomendasi lain.
Pertama, Pemda dalam proses seleksi calon siswa baru hendaknya mengacu prinsip penyelenggaraan pendidikan Nasional. Serupa UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003, Keputusan Dinas Pendidikan Jawa Timur nomor 118.4/2048/103.02/2016, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim nomor Kw.15.2/1/HM.02.2/2364/2016.
Kedua, seleksi calon siswa hendaknya menggunakan nilai UN, atau kebijakan kabupaten/kota terkait prestasi akademik dan non akademik. Ketiga, untuk menjaga demokrasi, rasa keadilan dan menghindari kebijakan diskriminatif. Teknis PPDB hendaknya menggunakan sistem online sesuai kriteria Disdikpora Tuban.
Keempat, Dewan Pendidikan mengusulkan adanya regulasi terkait besaran sumbangan yang terjangkau bagi semua sekolah. Sesuai BOSP yang ditetapkan oleh Bupati mengacu ketentun yang berlaku.
“Rekomendasi itu kami tujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan daerah,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, Suarabanyuurip.com, masih berusaha menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi  Wiyana. Panggilan yang dilakukan sejak pukul 16:30 WIB, tidak ada jawaban hanya terdengar nada sambung aktif. (Aim)